Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Buluk Eks Superglad Ditemukan di Malang Usai Menghilang 2 Bulan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Buluk Superglad saat ditemui di kawasan Cipete, Jakarta Selatan belum lama ini.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan vokalis Superglad, Buluk ditemukan di Kota Malang setelah menghilang selama dua bulan usai diduga terlibat dalam kasus penipuan.

Sebagaimana diketahui, pemilik nama asli Lukman Laksmana menghilang sejak 12 Mei 2022 setelah diduga menipu dan menggelapkan uang 13 orang terkait investasi beras bulog Cirebon.

Hal itu diungkap salah satu terduga korban penipuan, Besly Sinaga.

“Benar Buluk sudah ketemu. (Ketemunya di) daerah Malang,” ujar Besly melalui pesan singkat, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: Setelah Menghilang 2 Bulan, Buluk Eks Superglad Ditemukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun sayangnya, Besly tidak mau mengungkap secara detail kronologi pertemuannya dengan Buluk.

Termasuk, apakah Buluk akan mengganti perihal kerugian yang dialami korban.

Namun, Besly diketahui sempat mengunggah foto bersama Buluk di akun Instagram miliknya.

Dalam foto tersebut, Buluk tampak sangat lesu.

Besly berharap Buluk bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Semoga lo bisa mempertanggungjawabkan secara jantan ya bang!" tulisnya di Instagram story akun @sinaga_zor.

Baca juga: Kronologi Buluk Eks Superglad Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Investasi Beras Bulog Cirebon

Sebelumnya diberitakan, Buluk dilaporkan Besly dan Yosy ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi beras bulog Cirebon.

Dua laporan yang berbeda ini dilayangkan oleh Besly Irawan Sinaga dan Yosy pada tanggal yang sama, yakni 23 Mei 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2493/V/2022/SPKT POLDA METRO JAYA dan STTLP/B/2492/V/2022/SPKT POLDA METRO JAYA.

Dari dua laporan itu, Buluk disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Baca juga: Buluk Dikeluarkan dari Superglad Usai Diduga Terlibat Kasus Penipuan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi