Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Akhirnya Bertemu dengan Buluk Eks Superglad, Korban: Dia Minta Maaf dan Ingin Bertanggung Jawab

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Buluk Superglad saat ditemui di kawasan Cipete, Jakarta Selatan belum lama ini.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Buluk eks Superglad akhirnya ditemukan setelah menghilang dua bulan.

Diketahui pemilik nama asli Lukman Laksmana itu menghilang sejak 12 Mei 2022 setelah diduga menipu dan menggelapkan uang 13 orang atas kasus investasi beras bulog Cirebon.

Salah satu korban kasus penipuan tersebut, Besly Sinaga mengaku bertemu langsung dengan Buluk. Saat bertemu kata Besly, Buluk meminta maaf dan siap untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Baca juga: Buluk Eks Superglad Ditemukan di Malang Usai Menghilang 2 Bulan

“Saat itu Buluk minta maaf dan katanya siap tanggung jawab,” kata Besly melalui pesan singkat, Jumat (15/7/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besly mengatakan, Buluk ditemukan di kawasan Malang, Jawa Timur.

Untuk saat ini, kata Besly, Buluk tengah dititipkan di orang terdekatnya. Besly memastikan, saat ditemukan dalam keadaan sehat.

“Dititip di orang terdekat-nya. Sehat banget, cuma lemes aja hehehe,” ucap Besly.

Baca juga: Setelah Menghilang 2 Bulan, Buluk Eks Superglad Ditemukan

Besly memastikan bahwa Buluk belum ditangkap pihak kepolisian. Pasalnya, hingga kini laporannya di Polda Metro Jaya terhadap Buluk masih dalam proses lidik.

“Di Polda masih proses lidik. Ya kalau nanti Buluk langsung bikin pengakuan bersalah atas dugaan penipuan dan penggelapannya mungkin bisa langsung diamankan sama polisi,” tutur Besly.

Sebelumnya diberitakan, Buluk dilaporkan Besly dan Yosy ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan kasus beras bulog Cirebon.

Baca juga: Korban Buka Sayembara untuk Tangkap Buluk Eks Superglad

Dua laporan yang berbeda ini dilayangkan oleh Besly Irawan Sinaga dan Yosy pada tanggal yang sama, yakni 23 Mei 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2493/V/2022/SPKT POLDA METRO JAYA dan STTLP/B/2492/V/2022/SPKT POLDA METRO JAYA.

Dari dua laporan itu, Buluk disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi