Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi soal Penyekapan Sopir

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Eks sopir Nindy Ayunda, Sulaiman (kanan) beserta istri, Rini Diana, terlihat didampingi oleh kuasa hukum mereka, Fahmi Bachmid (tengah). Keduanya berada di Polres Metro Jakarta Selatan usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan kejahatan terhadap kemerdekaan orang dengan terlapor Nindy Ayunda.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Nindy Ayunda kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022), dalam kasus dugaan penyekapan mantan sopirnya, Sulaiman.

Bukan hanya Nindy Ayunda, seorang pria bernama Dito Mahendra yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi juga mangkir sebanyak dua kali dalam panggilan tersebut.

Sebagai informasi, Sulaiman merupakan eks sopir Nindy Ayunda. Ia mengaku disekap penyanyi tersebut.

Baca juga: Eks Sopir Nindy Ayunda Mengaku Diancam Cabut Laporan Penyekapan

"Berdasarkan keterangan dari lawyer, yang bersangkutan (Nindy Ayunda dan Dito Mahendra), menyampaikan kepada penyidik bahwa tidak hadir dalam panggilan kedua siang ini," ucap Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual kepada Kompas.com, Jumat (15/7/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk diketahui, Dito Mahendra tidak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi sebagai terlapor pada Senin (11/7/2022).

Sedangkan, Nindy Ayunda mangkir dari pemeriksaan polisi sebagai terlapor pada Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Perkembangan Kasus Dugaan Penyekapan, Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Bakal Diperiksa

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, diduga menjadi korban penyekapan Nindy Ayunda.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Baca juga: Nindy Ayunda Akan Diperiksa atas Kasus Dugaan Penyekapan Eks Sopir pada 15 Juli 2022

Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan itu.

Laporan itu menyebutkan pada 11 Februari 2021 Sulaiman, yang matanya ditutup kain hitam, dipukul hingga ditendang pelaku.

"(Dipukul) dengan tangan saja, tangan kosong. Pakai alat (juga), enggak tahu alat apa. Karena, posisi saya kan, mata ditutup," ucap Sulaiman usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Dito Mahendra Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Dugaan Penyekapan Eks Sopir Nindy Ayunda

Dia mengaku tidak mengetahui pelaku pemukulan karena saat itu matanya ditutup kain hitam.

Sulaiman baru mengetahui identitas pelaku dari orang lain yang berada di ruangan sama dan matanya tidak ditutup.

Kuasa hukum Sulaiman, Fahmi Bachmid mengatakan, orang tersebut akan menjadi saksi karena juga merupakan korban dari pelaku yang sama.

Fahmi juga mengungkapkan bahwa penyekapan tersebut terjadi selama 30 hari.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi