Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kasus Dugaan Penyekapan Eks Sopirnya, Nindy Ayunda Masih Berstatus Saksi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C. Rantung
Nindy bongkar perselingkuhan Askara Parasady saat ditemui di Komnas Perempuan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2021).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Nindy Ayunda mangkir dua kali dari pemeriksaan polisi sebagai terlapor atas kasus dugaan penyekapan mantan sopirnya, Sulaiman.

Ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 dan 15 Juli 2022.

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual memastikan, hingga saat ini Nindy Ayunda masih berstatus saksi.

"Statusnya masih saksi," kata Rifaizal saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: Nindy Ayunda Bakal Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di sisi lain, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Niken Lestari mengatakan bahwa penyidik bakal melakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini.

"Nanti dari penyidik akan melakukan gelar. Kita tunggu Sabtu atau Minggu ini," kata Niken saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.

Niken juga memastikan, hingga saat ini, penyidik belum memutuskan apakah bakal menjemput paksa Nindy Ayunda atau tidak.

"Nanti kita tunggu dua hari ke depan, teknis selanjutnya akan kami beritahukan kepada rekan-rekan," ujar Niken.

Baca juga: Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi soal Penyekapan Sopir

Adapun Pasal 112 Ayat 2 KUHAP berbunyi, "Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya."

Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan itu.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, menjadi korban dugaan penyekapan oleh Nindy Ayunda.

Baca juga: Eks Sopir Nindy Ayunda Mengaku Diancam Cabut Laporan Penyekapan

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Laporan itu menyebutkan pada 11 Februari 2021 Sulaiman, yang matanya ditutup kain hitam, dipukul hingga ditendang pelaku.

"(Dipukul) dengan tangan saja, tangan kosong. Pakai alat (juga), enggak tahu alat apa. Karena, posisi saya kan, mata ditutup," ucap Sulaiman usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (5/7/2022).

Dia mengaku tidak mengetahui pelaku pemukulan pada saat itu karena matanya tertutup kain hitam.

Baca juga: Perkembangan Kasus Dugaan Penyekapan, Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Bakal Diperiksa

Pada akhirnya dia mengetahui identitas pelaku dari orang lain yang berada di ruangan sama dan matanya tidak ditutup.

Kuasa hukum Sulaiman, Fahmi Bachmid, mengatakan orang tersebut akan menjadi saksi dari kasus tersebut karena juga merupakan korban dari pelaku yang sama.

Fahmi menambahkan bahwa penyekapan tersebut terjadi selama 30 hari.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi