JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik terdakwa Ayu Thalia kontra Nicholas Sean masih bergulir dalam sidang lanjutan pada Kamis (14/2/2022).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara itu beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa.
Yang menjadi saksi kali itu adalah karyawan showroom mobil tempat kejadian penganiayaan oleh Nicholas yang diklaim oleh Ayu.
Karyawan showroomNicholas Sean tidak hadir di sidang dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Junanda Wahid.
Baca juga: Kesaksian Karyawan Showroom Mobil dalam Kasus Ayu Thalia yang Dilaporkan Nicholas Sean
"Tadi saksi yang hadir itu karyawan Prestige (showroom mobil), di mana di situ terjadi TKP dugaan penganiayaan Nicholas Sean yang dilaporkan Ayu Thalia," kata Junanda Wahid saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Saksi menuturkan keterangan soal akun Instagram Ayu Thalia dan persepsinya terhadap pemberitaan dugaan penganiayaan Ayu yang dijadikan barang bukti oleh Nicholas Sean.
Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.
Adapun awalnya Ayu Thalia mengaku telah dianiaya Nicholas Sean.
Benar akun Ayu ThaliaSaksi membenarkan bahwa akun @thata_anma adalah Instagram Ayu Thalia.
Baca juga: Sidang Ayu Thalia Kembali Digelar Hari Ini, Jaksa Hadirkan Saksi
Akun tersebut diduga jadi media Ayu Thalia dalam mengunggah beberapa foto luka di badannya yang diklaim merupakan hasil perbuatan Sean.
Di awal laporan Ayu, ia mengunggah beberapa foto di Instagram Story, yakni lecet kaki kiri dan tulang kering kaki kanan.
"Berdasarkan keterangannya, dia membenarkan bahwa akun Instagram @thata_anma adalah akun Instagram milik Ayu Thalia. Dia mengonfirmasi itu, jadi membenarkan," kata Junanda Wahid saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Persepsi pemberitaanSetelah melaporkan Nicholas ke polisi, Ayu berkali-kali mengadakan konferensi pers dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi pada dirinya akibat perlakuan anak Basuki Tjahaja Purnama itu.
Baca juga: Kuasa Hukum Ayu Thalia Sebut Laporan Nicholas Sean soal Pencemaran Nama Baik Tidak Tepat
Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.
Berita tersebut yang kemudian dijadikan Sean sebagai bukti untuk melaporkan Ayu Thalia.
Saksi membeberkan persepsinya tentang berita yang dia baca soal pengakuan Ayu Thalia atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Sean.
"Terkait berita penganiayaan, dia memahami Sean memang melukai Ayu Thalia sampai ke kakinya. Yang dia tangkap dari berita itu ya terjadi penganiayaan, Nicholas Sean melukai sampai ke kakinya. Jadi persepsinya itu. Pencemaran nama baiknya di situ," tutur Junanda.
"Itu poin pentingnya. Dia tahu dari berita aja. Dia enggak konfirmasi langsung ke saksi, korban dan lainnya," lanjutnya.
Baca juga: Nicholas Sean Bantah Ajak ke Hotel, Ayu Thalia Tantang Buka CCTV Hotel
Adapun Nicholas Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Pada November 2021, polisi menghentikan penyelidikan terhadap laporan Ayu Thalia karena tidak menemukan unsur pidana.
Sebaliknya laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.
Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 21 Juli 2022, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa.
Nantinya, ada awak media yang bakal hadir sebagai saksi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.