Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polda Banten Sebut Nikita Mirzani 2 Kali Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Sebagai salah satu pemegang sahamnya, Nikita Mirzani menanggapi soal pencabutan izin usaha Holywings oleh Pemprov DKI Jakarta.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Polresta Serang Kota telah memangil Nikita Mirzani sebagai tersangka untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyebutkan, surat panggilan tersebut telah dilayangkan sebanyak dua kali, yakni pada Jumat (24/6/2022) dan Rabu (6/7/2022).

Namun sayangnya, setelah dua kali pemanggilan Nikita Mirzani tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik.

“Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6). Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto dalam keterangan tertulis, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Polda Banten Pastikan Nikita Mirzani Sudah Berstatus Tersangka dalam Kasus Ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Padahal, kata Shinto, penyidik sudah berupaya mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara tersebut.

Namun, upaya damai tidak membuahkan hasil karena Nikita Mirzani dua kali mangkir dalam panggilan penyidik.

"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," tutur Shinto.

Adapun Polresta Serang sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022.

Baca juga: Rumah Nikita Mirzani Digeledah, Polisi Sita 1 Buah iPad

Sebelumnya, Kejari Serang melalui Kasi Intelejen Rizkinil Jusar mengatakan, penyidik Sat Reskrim Polres Serang telah mengirimkan berkas perkara tahap satu atas nama tersangka NM.

Berkas perkara tersebut terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Untuk diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota, Banten, pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.

Dito Mahendra merasa dirugikan atas unggahan Instagram Story Nikita Mirzani.

Baca juga: Kuasa Hukum Dito Mahendra Persilahkan Nikita Mirzani Buktikan Tak Bersalah di Pengadilan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi