Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Merasa Ditipu, Cynthiara Alona Sempat Layangkan Somasi ke Mantan Kuasa Hukum yang Jual Asetnya

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Cynthiara Alona di Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2022).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Cynthiara Alona melaporkan mantan kuasa hukumnya, Halim Darmawan, ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan pada Senin (18/7/2022).

Cynthiara melaporkan Halim karena tidak memberikan hasil penjualan indekosnya yang ada di kawasan Tangerang.

Indekos itu laku seharga Rp 820 juta. Namun, ibunda Cynthiara baru menerima Rp 20 juta.

Baca juga: Kronologi Cynthiara Alona Jadi Korban Dugaan Penggelapan dan Penipuan Mantan Pengacaranya

“Kalau kita lihat dari bukti yang ada itu Rp 800 juta. Kita ada bukti-bukti semua, kwitansi, dan bukti transfer,” ujar kuasa hukum Cynthiara Alona, Waryono Achmad, di Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waryono mengatakan, kliennya sudah sempat memberikan somasi kepada Halim untuk bertanggung jawab dan menyelesaikan dengan kekeluargaan.

Namun, ternyata somasi tersebut tidak diindahkan oleh Halim.

Baca juga: Cynthiara Alona Laporkan Mantan Kuasa Hukumnya ke Polisi Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Aset

Oleh karena itu, Alona akhirnya memutuskan untuk melaporkan Halim ke pihak kepolisian.

“Karena kita negara hukum, kita sudah kasih kesempatan, sudah somasi terbuka, suruh selesaikan secara kekeluargaan, tapi kan enggak ada itikad baik (minta maaf). Makanya dalam hal ini klien kami mau ngadu ke mana lagi kalau bukan ke kepolisian kan,” ucap Waryono.

Alona menambahkan peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan aset miliknya itu sudah dialaminya pada 30 April 2021 ketika ia masih di penjara.

Baca juga: Cynthiara Alona Mengaku Asetnya Dirugikan Suatu Pihak

Saat itu, ia butuh uang untuk biaya perlengkapannya di penjara dan biaya mengurus kasus prostitusi anak yang menjeratnya saat itu.

“Jadi waktu itu saya sangat tertekan karena saya tidak memegang apa pun. Yang saya pegang itu adalah baju yang saya pakai aja. Di dalam itu kita butuh kopi, butuh air putih ya. Yang mana butuh sabun gitu kan.” kata Alona.

Saat itu aset yang dipunya hanya indekos sehingga hal itulah yang mendorongnya untuk menjual propertinya tersebut.

Baca juga: Cynthiara Alona Bebas dari Penjara

Karena tak punya orang terdekat yang mengerti hukum, akhirnya Alona mempercayakan kepada Halim sebagai kuasa hukumnya saat itu.

“Saya memberikan kuasa untuk menjual saja (kos-kosan) bukan untuk menerima dana,” ucap Alona.

“Namanya baru masuk, syok, kaget psikis mental semua tuh drop enggak bisa mikir apa-apa. Yang saya pikirkan adalah saya minta tolong urusin kasus kriminal yang saya hadapi ,” lanjut Alona.

Baca juga: Cynthiara Alona Terancam Batal Bebas Setelah Jaksa Ajukan Banding

Namun, ternyata kepercayaan Alona itu disia-siakan. Alona mengaku sampai saat ini ia tak menerima hasil penjualan asetnya tersebut.

Padahal, Alona sudah menitipkan pesan agar Halim memberikan uang hasil jual indekosnya itu ke ibunya secara penuh.

“Saya enggak menerima sama sekali, tapi ibu saya menerima, ibu saya menerimanya pun bukan dari Halim, tapi dari pembeli langsung,” tutur Alona.

Baca juga: Divonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Cynthiara Alona Juga Tidak Didenda

Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek hotel milik Cynthiara Alona yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021).

Saat penggerebekan, 30 kamar hotel milik bintang film Hantu Binal Jembatan Semanggi itu terisi dan di dalamnya terjadi aktivitas seksual.

Sebagai pemilik hotel, Cynthiara Alona mengetahui dan mengizinkan tempatnya tersebut sebagai lokalisasi, dengan alasan pemasukan hotelnya menurun selama pandemi Covid-19.

Cynthiara Alona divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi