Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Terbitkan Surat Perintah Jemput Paksa untuk Nindy Ayunda dan Dito Mahendra

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Nindy Ayunda saat ditemui di Komnas Perempuan kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2021).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan surat perintah penjemputan paksa terhadap penyanyi Nindy Ayunda dan Dito Mahendra.

Penerbitan surat tersebut dilakukan polisi karena Nindy Ayunda dan Dito Mahendra tidak memenuhi pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penyekapan sebanyak dua kali.

"Sesuai prosedur, setelah mangkir dua kali pemanggilan, maka penyidik menerbitkan surat perintah membawa kepada saksi N dan D," tegas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Kendati demikian, Budhi tidak menjelaskan mengenai kapan penyidik melaksanakan prosedur penjemputan paksa tersebut.

Baca juga: Istri Sebut Eks Sopir Nindy Ayunda Jadi Tulalit dan Trauma Usai Peristiwa Penyekapan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walau begitu, Budhi menegaskan bahwa penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Masih saksi," kata Budhi.

Sebagai informasi, Nindy Ayunda tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai terlapor pada 8 Juli 2022 dan 15 Juli 2022.

Dito Mahendra tidak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi sebagai saksi pada 11 Juli 2022 dan 15 Juli 2022.

Baca juga: Istri Eks Sopir Nindy Ayunda Mengaku Ditawari Uang untuk Cabut Laporan di Polisi

Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan itu.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan pelantun "Untuk Sahabat" itu.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Baca juga: Kasus Dugaan Penyekapan Eks Sopirnya, Nindy Ayunda Masih Berstatus Saksi

Dalam sebuah wawancara, Sulaiman menceritakan, pada 11 Februari 2021, dipukul hingga ditendang oleh pelaku.

"(Dipukul) dengan tangan saja, tangan kosong. Pakai alat (juga), enggak tahu alat apa. Karena, posisi saya kan, mata ditutup," ucap Sulaiman usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (5/7/2022).

Dia mengaku tidak mengetahui pelaku pemukulan karena saat itu matanya ditutup kain hitam.

Sulaiman baru mengetahui identitas pelaku dari orang lain yang berada di ruangan sama dan matanya tidak ditutup.

Baca juga: Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi soal Penyekapan Sopir

Kuasa hukum Sulaiman, Fahmi Bachmid mengatakan, orang tersebut akan menjadi saksi karena juga merupakan korban dari pelaku yang sama.

Fahmi juga mengungkapkan bahwa penyekapan tersebut terjadi selama 30 hari.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi