Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Cerita Cynthiara Alona Ditipu Mantan Kuasa Hukum Saat Masih di Penjara

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Cynthiara Alona di Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2022).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Cynthiara Alona menghirup udara bebas pada 19 Juni 2022 karena terlibat dalam kasus prostitusi anak.

Cynthiara divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Namun setelah bebas dari penjara, Cynthiara belum bisa hidup dengan tenang.

Bintang film Hantu Binal Jembatan Semanggi itu mengaku selama di penjara ia ditipu oleh mantan pengacaranya, Halim Darmawan.

Kini Cynthiara melaporkan Halim Darmawan ke polisi usai dua minggu menghirup udara bebas.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cynthiara Alona Mengaku Asetnya Dirugikan Suatu Pihak

Kompas.com merangkum penuturan Cynthiara Alona.

Lapor ke Polda Metro Jaya

Cynthiara melaporkan Halim Darmawan ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/7/2022).

Laporan Polisi bernomor LP/B/3633/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA itu didaftarkan langsung oleh kuasa hukum Cynthiara Alona, Waryono Achmad.

Cynthiara Alona melaporkan Halim atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan aset.

Kronologi 

Menurut Cynthiara Alona, dugaan penggelapan aset berupa penjualan kos-kosan itu terjadi pada 30 April 2022, saat dia masih di penjara.

Baca juga: Cynthiara Alona Laporkan Mantan Kuasa Hukumnya ke Polisi Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Aset

Alona mengaku awalnya dia berniat menjual kos-kosan yang ada di kawasan Tangerang untuk biayanya selama di penjara.

"Jadi waktu itu saya sangat tertekan karena saya tidak memegang apapun. Yang saya pegang itu adalah baju yang saya pakai aja. Di dalam (penjara) itu kita butuh kopi, butuh air putih ya. Yang mana butuh sabun gitu kan," ujar Alona di Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2022).

Kemudian, Cynthiara Alona mengatakan, ia mempercayakan penjualan itu kepada pengacaanya, Halim.

Cynthiara Alona mengatakan, kos-kosan itu dijual Halim dengan harga Rp 820 juta dari NJOP atau harga rata-ratanya sebesar Rp 1,5 miliar.

Baca juga: Kronologi Cynthiara Alona Jadi Korban Dugaan Penggelapan dan Penipuan Mantan Pengacaranya

Tidak terima uang hasil jual beli

Namun, Alona sama sekali tidak menerima uang hasil penjualan kos-kosan tersebut. Hanya ibunya kala itu menerima Rp 20 juta dari DP penjualan kos-kosan tersebut.

Sementara itu, sisanya Rp 800 juta tidak diterima oleh Alona maupun ibunya.

Padahal, Alona sudah meminta Halim mengirimkan uang hasil penjualan kos-kosan tersebut kepada sang ibu.

"Enggak menerima sama sekali (Alona) tapi ibu saya menerima, ibu saya menerimanya pun bukan dari Halim, tapi dari pembeli langsung," kata Alona.

Alona mengaku punya bukti-bukti dari pernyataan dan laporannya tersebut.

Baca juga: Merasa Ditipu, Cynthiara Alona Sempat Layangkan Somasi ke Mantan Kuasa Hukum yang Jual Asetnya

Layangkan somasi

Alona sempat melayangkan somasi terbuka kepada Halim untuk meminta tanggung jawab dan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Namun Halim tidak mengindahkan somasi tersebut. Karena itu Alona melaporkan mantan pengacaranya itu.

“Karena kita negara hukum, kita sudah kasih kesempatan, sudah somasi terbuka, suruh selesaikan secara kekeluargaan, tapi kan enggak ada iktikad baik (minta maaf),” ucap Kuasa hukum yang mendampingi Alona, Waryono Achmad.

“Makanya dalam hal ini klien kami mau ngadu ke mana lagi kalau bukan ke kepolisian kan,” lanjut Waryono Achmad.

Menyerahkan ka pihak kepolisian

Cynthiara Alona berharap laporannya diusut pihak kepolisian. Ia menyerahkan kasus yang dialaminya itu ke pihak yang berwajib.

"Kalau saya lebih percaya pihak berwajib, karena pihak berwajib saya yakin akan bijaksana menangani kasus apa pun. Kalau hitung-hitungan sama dia, saya tidak percaya lagi dari awal pun enggak pernah hitung-hitungan dengan saya," tutur Alona.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi