Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Fajar Bustomi Tanggapi PP Ekraf Nomor 24 Tahun 2022 soal Film Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Sutradara Fajar Bustomi saat ditemui dalam perilisan trailer dan OST film 12 Cerita Glen Anggara di kawasan Epicentrum, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 yang baru diteken oleh Presiden Jokowi mengundang reaksi pelaku industri kreatif Tanah Air.

Pasalnya, dalam aturan tersebut, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.

Sutradara Fajar Bustomi punya pandangan sendiri soal ditekennya PP tersebut.

Baca juga: PP Ekraf Nomor 24 Diteken Jokowi, Lagu dan Film Bisa Dijadikan Jaminan Utang ke Bank

"Saya sebenarnya baru tahu. Tapi kalau saya boleh berpendapat, mungkin ini bisa membantu para seniman yang lagi sulit pendanaan, mereka bisa punya ide bagus dan jadi jaminan gitu. Itu saya ambil positif aja," kata Fajar saat ditemui di kawasan Epicentrum, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tapi kalau bisa ya, kita hidup berkarya jangan utang-utang dah," lanjutnya.

Sebagai informasi, Pasal 4 Ayat (1) PP Nomor 24 tahun 2022 itu berbunyi: "Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif".

Baca juga: Gaet Pendatang Baru di My Sassy Girl, Fajar Bustomi Singgung soal Indonesian Idol

"Fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui: a. pemanfaatn kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi; dan b. penilaian kekayaan intelektual," bunyi pasal tersebut dikutip Kompas.com dari salinan PP, Selasa (19/7/2022).

Senada dengan Pasal 4, Pasal 9 Ayat (1) juga menekankan hal yang sama.

"Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang," bunyi Pasal tersebut.

Baca juga: Sutradara Fajar Bustomi Umumkan Cari Pemain Dilan Series lewat Open Casting

Dengan ditekennya kepastian hukum dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 ini, karya-karya ekonomi kreatif bisa dijadikan sebagai jaminan utang.

Adapun sektor ekonomi kreatif di Indonesia terdiri dari 17 subsektor, yaitu pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fesyen, dan desain produk.

Selain itu, ada juga subsektor kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi