Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

MS Glow Klaim Sudah Daftar HAKI Sejak 2016

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Pihak MS Glow melakukan jumpa pers di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Selasa (19/7/2022) mengenai perseteruannya dengan perusahaan PS Store Glow.
|
Editor: Dian Maharani


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis mengklaim bahwa kliennya, Shandy Purnamasari, telah mendaftarkan merek dagang tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sejak 2016.

Arman Hanis membeberkan hal tersebut setelah kisruh antara MS Glow dan PS Glow yang dimiliki pengusaha Putra Siregar.

Pihak MS Glow menegaskan sudah ada lebih dulu dan mendaftar Hak Kekayaan atas Intelektual (HAKI)

"Saya jelaskan, bahwa MS Glow adalah merek dagang yang dimiliki dan telah didaftarkan oleh Ibu Shandy Purnamasari di Ditjen HKI pada 20 September 2016 dengan nomor IDM000633038 untuk kelas barang/jasa nomor III," ucap Arman Hanis dalam jumpa pers di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: MS Glow Kalah Gugatan dari PS Glow, Juragan 99 Harus Ganti Rugi Rp 37 Miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, Arman Hanis juga menyebut MS Glow telah mendaftarkan mereknya untuk kelas 32, kategori minuman serbuk buah.

"(Ada juga kelas) 44. Nah, kelas 44 ini apa? Yaitu terdiri dari beauty clinic dan lain-lain," tutur Arman Hanis

Sebagai informasi, beberapa hari terakhir MS Glow dan PS Glow tengah bersitegang setelah saling menggugat mengenai merek dagang.

Baca juga: Kalah di Surabaya, MS Glow Ajukan Kasasi Terhadap PS Store Glow

MS Glow diketahui memenangi persidangan di Pengadilan Niaga Medan dan majelis hakim memutuskan bahwa perusahaan tersebut merupakan pemilik untuk pertama kali.

Tetapi, MS Glow kalah dari PS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya.

Namun demikian, keduanya sama-sama mengajukan kasasi.

MS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya dan PS Glow di Pengadilan Niaga Medan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi