Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kronologi Perseteruan MS Glow dan PStore Glow

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Pihak MS Glow melakukan jumpa pers di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Selasa (19/7/2022) mengenai perseteruannya dengan perusahaan PS Store Glow.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua perusahaan kecantikan MS Glow (Juragan 99, Shandy Purnamasari) dan PStore Glow (Putra Siregar) tengah bersitegang karena sengketa merek dagang.

Karena perseteruan tersebut, tidak sedikit dari warganet yang bertanya-tanya bagaimana semua itu terjadi.

Berikut kronologi perseteruan dua merek tersebut:

Shandy Purnamasari sebagai pemilik MS Glow melaporkan Putra Siregar sebagai pemilik PStore Glow atas kasus dugaan penipuan dan penjiplakan merek dagang ke Bareskrim Polri pada Agustus 2021.

Baca juga: MS Glow Bantah Dugaan S3 Marketing dari Sengketa Merek dengan PStore Glow

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal tersebut dilakukan setelah Shandy Purnamasari karena melihat PStore Glow mulai gencar dipasarkan melalui media sosial.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar dengan Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Kemudian, Pasal 17 juncto Pasal 13 dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Ada juga Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Baca juga: MS Glow Klaim Sudah Daftar HAKI Sejak 2016

Sempat terjadi proses mediasi antara Shandy Purnamasari dan Putra Siregar. Namun, upaya damai tersebut tidak menemui kesepakatan.

Selang beberapa lama, polisi menerbitkan SP3 atau Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut karena tidak memiliki alat bukti yang kuat.

SP3 diterbitkan setelah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham pada 20 Desember 2022 mengabulkan permohonan Putra Siregar untuk merek dagang PStore Glow.

Pada 15 Maret 2022, Shandy Purnamasari menggugat Putra Siregar ke Pengadilan Niaga Medan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn.

Baca juga: Penjelasan Pihak MS Glow Disebut Minta Uang Damai Rp 60 Miliar kepada PS Glow

Pada 13 Juni 2022, majelis hakim Pengadilan Niaga Medan membacakan putusan tersebut.

Dalam putusannya, eksepsi Putra Siregar ditolak untuk seluruhnya. Namun, gugatan Shandy Purnamasari dikabulkan untuk sebagian.

Kedua, menyatakan Shandy Purnamasari adalah pemilik satu-satunya, pendaftar, dan pengguna pertama merek MS Glow dan MS Glow For Men.

Ketiga, menyatakan pendaftaran merek atas nama Putra Siregar, yakin PStore Glow mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek MS Glow.

Baca juga: Kalah di Surabaya, MS Glow Ajukan Kasasi Terhadap PS Store Glow

Keempat, menyatakan pendaftaran merek atas nama Putra Siregar yakni PStore Glow Men mempunyai persamaan pada pokoknya dengan MS Glow Men.

Kelima, menyatakan pendaftaran merek atas nama Putra Siregar yakni PStore Glow dan PStore Glow Men dilandasi itikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran merek MS Glow dan MS Glow For Men yang terdaftar atas nama Shandy Purnamasari.

Keenam, menyatakan batal pendaftaran merek atas nama Putra Siregar, yakni PStore Glow dan PStore Glow Men dengan segala akibatnya.

Ketujuh, memerintahkan kepada pemerintah Indonesia untuk mencoret merek terdaftar atas nama Putra Siregar yakni PStore Glow dan PStore Glow Men serta diumumkan dalam berita resmi merek sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlalu.

Baca juga: Punya Nama Mirip dan Saling Bertikai, Apa Bedanya MS Glow dan PS Glow?

Kedelapan, menolak gugatan Shandy Purnamasari untuk selain dan selebihnya.

Kesembilan, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.126.000.

  • Pengadilan Niaga Surabaya

Pada 12 April 2022, PT PStore Glow Bersinar Indonesia menggugat dua perusahaan dan empat orang terkait merek dagang ke Pengadilan Niaga Surabaya.

Keenam tergugat tersebut adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Baca juga: Juragan 99 Kalah di Pengadilan, Ganti Rugi Rp 37 Miliar ke Putra Siregar dan Diperintahkan Hentikan Produksi MS Glow

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, kasus yang digugat perusahaan sub-bisnis milik pengusaha Putra Siregar itu terdaftar dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.

Majelis hakim yang dipimpin Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro itu telah membacakan putusan perkara tersebut pada 12 Juli 2022.

Berdasarkan SIPP PN Surabaya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan PT PStore Glow Bersinar Indonesia.

Kedua, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).

Baca juga: Kuasa Hukum MS Glow: Klien Kami yang Lebih Dahulu Memproduksi dan Memasarkan

Majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.

“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai,” bunyi putusan hakim soal ganti rugi.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di wilayah hukum Indonesia.

“Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya,” bunyi putusan itu lagi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi