Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kata Bimbim Slank soal Film dan Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Revi C Rantung
Bimbim saat ditemui di Potlot, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com- Baru-baru ini Presiden Joko Widodo mengizinkan produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke bank atau agunan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Presiden Joko Widodo menekennya pada 12 Juli 2022 kemarin.

Baca juga: PP Ekraf Nomor 24 Diteken Jokowi, Lagu dan Film Bisa Dijadikan Jaminan Utang ke Bank

Terkait dengan adanya hal tersebut, drummer Slank, Bimbim menyambutnya dengan baik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Mantap, bagus, ide itu adalah kapital,” kata Bimbim saat ditemui di Potlot, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

“Jadi ide bisa menjadikan nilai, bagus," tambah Bimbim.

Sayangnya Bimbim tak menanggapi lebih lanjut mengenai Peraturan Pemerintah tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Dalam aturan tersebut, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.

Baca juga: Fajar Bustomi Tanggapi PP Ekraf Nomor 24 Tahun 2022 soal Film Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) yang berbunyi:

"Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif".

"Fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui: a. pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi; dan b. penilaian kekayaan intelektual," bunyi pasal itu.

Senada dengan Pasal 4, Pasal 9 Ayat (1) juga menekankan hal yang sama.

"Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang," bunyi Pasal tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi