Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Penjelasan MS Glow soal Pernyataan Istri Putra Siregar, dari Uang Damai hingga Tak Terdaftar di Kelas 3

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Pihak MS Glow melakukan jumpa pers di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Selasa (19/7/2022) mengenai perseteruannya dengan perusahaan PS Store Glow.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini istri penguasa Putra Siregar, Septia Yetri Opani memberikan buka suara mengenai perusahaan suaminya, PStore Glow.

Dalam sebuah video yang diunggah di Instagramnya, Septia memberikan beberapa pernyataan soal sengketa merek dagang antara PStore Glow dengan MS Glow, perusahaan kecantikan milik Shandy Purnamasari.

Septia menjelaskan bahwa sempat terjadi proses mediasi antara PStore Glow dan MS Glow setelah Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar ke Bareskrim Polri.

Septia menyebut dalam mediasi tersebut ada beberapa permintaan yang diajukan dari pihak MS Glow, yang salah satunya adalah uang damai senilai Rp 60 miliar.

Selain soal mediasi ini, Septi juga menjelaskan bahwa MS Glow belum terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham untuk merek kosmetik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kronologi Perseteruan MS Glow dan PStore Glow

"Jadi, merek kosmetik (MS Glow) yang selama ini diproduksi mereka, setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32, yakni minuman serbuk instan, bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," ujar Septi dalam sebuah unggahan video Instagram-nya.

"Dan merek mereka yang terdaftar itu merek (MS Glow) For Cantik Skincare di kelas 3. Tapi, sayangnya mereka tidak memproduksi menggunakan merek tersebut. Mereka memproduksi menggunakan merek (MS Glow), bukan (MS Glow) For Cantik Skincare," tutur Septi lagi.

Mengenai hal tersebut, kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis memberikan penjelasan dalam jumpa pers di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: MS Glow Bantah Dugaan S3 Marketing dari Sengketa Merek dengan PStore Glow

Bukan uang damai, melainkan ganti rugi

Arman menjelaskan, Shandy Purnamasari sebagai pemilik MS Glow sempat melaporkan Putra Siregar ke Bareskrim Polri pada Agustus 2021 atas kasus dugaan penipuan dan penjiplakan merek dagang.

Arman Hanis mengatakan dalam proses tersebut sempat terjadi mediasi antara Shandy Purnamasari dengan Putra Siregar sebagai pemilik PS Glow Store.

"PS Glow hanya bersedia untuk meminta maaf," ujar Arman Hanis.

Baca juga: MS Glow Klaim Sudah Daftar HAKI Sejak 2016

Sementara, ujar Arman, untuk permintaan ganti rugi yang diajukan oleh Shandy Purnamasari tidak dipenuhi oleh Putra Siregar.

Permintaan ganti rugi ini sebagai penjelasan Arman Hanis soal tudingan uang damai dalam proses mediasi senilai Rp 60 miliar.

"Memang dalam hal ini ada permintaan ganti rugi. Ini bukan uang damai, 'kalau mau damai bayar sekian', itu enggak seperti itu. Namanya mediasi kan itu ada laporan, ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Makanya ada bahasa penggantian kerugian terkait mengenai hal-hal dari pihak yang melaporkan itu ada yang dirugikan," ungkap Arman Hanis.

Baca juga: Penjelasan Pihak MS Glow Disebut Minta Uang Damai Rp 60 Miliar kepada PS Glow

"Nah, itulah permintaan ganti rugi. Jumlahnya kurang lebih, saya enggak bisa pastikan. Tapi, itu tidak ada permintaan uang damai. Yang ada permintaan ganti rugi," tutur Arman Hanis melanjutkan.

Sementara, Arman Hanis menegaskan, nilai ganti rugi yang disebutkan dalam proses mediasi itu tidak serta-merta diajukan oleh Shandy Purnamasari karena semua hal tersebut ada perhitungan.

Merek dagang

Mengenai merek dagang MS Glow yang disebut Septia tidak terdaftar di Ditjen HKI Kemenkumham untuk kosmetik, Arman Hanis dalam jumpa pers tersebut memperlihatkan sebuah kertas yang dia sebut sebagai sertifikat sekaligus bukti pendaftaran.

Baca juga: Kalah di Surabaya, MS Glow Ajukan Kasasi Terhadap PS Store Glow

Arman Hanis membacakan sertifikat tersebut. Ia mengatakan bahwa MS Glow mendapatkan tanggal penerimaan dari Ditjen HKI Kemenkumham pada 20 September 2016.

"Itu disebutkan dan diberikan perlindungan hak atas merek tersebut untuk jangka waktu 10 tahun. Terhitung sejak tanggal penerimaan yang tanggal 20 September 2016 itu, sampai 20 September 2026. Ini jelas bahwa itu terdaftar," kata Arman Hanis.

"Di kelas berapa? Di kelas 3. Apa itu disebutkan? Arti bahasa atau huruf atau angka asing dalam contoh merek. Di situ disebutkan, MS Glow: Merupakan penamaan. Ini jelas, di kelas 3. Jadi, kalau disebutkan tidak terdaftar di kelas tiga, saya juga bingung," tutur Arman Hanis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi