Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Cornelio Sunny Sebut Sineas Perlu Adakan Pertemuan, Bahas soal PP Ekraf

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Sutradara dan aktor Cornelio Sunny (kanan) saat ditemui di sela acara forum Akatara Indonesian Film Business & Film Market 2022, Rabu (30/3/2022), di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com – Aktor dan sutradara Cornelio Sunny menyambut baik adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf) yang baru diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebagai informasi, dalam aturan tersebut, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.

Namun, Cornelio Sunny berharap para sineas bisa mengadakan pertemuan untuk meninjau peraturan baru tersebut.

"Aku pikir untuk sistem ini berjalan mulus butuh satu atau dua tahun di Indonesia, minimal. Kalau awareness-nya di-spread dengan baik," kata Sunny saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Pandangan Cornelio Sunny soal Film Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank Berkat PP Ekraf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Aku rasa, kita perlu adakan forum ketemuan ya. Filmmaker ketemu sama orang bank yang berkepentingan di finance. Jangan jualan film, tapi omongin soal intellectual property (IP) dulu. Gimana IP bisa dijual dan sistemnya berapa tahun itu bisa didiskusikan," ujarnya lagi.

Aktor berusia 37 tahun itu berpandangan bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah akhir-akhir ini telah banyak membantu industri film di Tanah Air.

"Kita harus lumayan bersyukur, ini tahap yang sangat maju. Langkah pemerintah akhir-akhir ini lumayan baik terhadap dunia film. Kalau kita mendukungnya dan proaktif membicarakan ini, mungkin akan lebih lancar ke depannya," tutur Sunny.

Namun, menurut Cornelio Sunny, ada satu kekhawatiran yang dirasakan oleh bintang film Persepsi itu terkait PP Nomor 24.

Baca juga: Fajar Bustomi Tanggapi PP Ekraf Nomor 24 Tahun 2022 soal Film Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank

"Yang saya khawatirkan jujur bank ini banyak yang swasta. Swasta itu kan susah diatur pemerintah. Oke lah Jokowi bilang go, signal positif kita bisa mengajukan utang lewat IP. Tapi bank tidak diharuskan utangin. Bisa aja bank enggak mau utangin," ungkap Sunny.

"Selama swasta masih menguasai Indonesia justru aturan itu kan terbatas. Khawatir saya di situ," katanya lagi.

Sebagai informasi, sektor ekonomi kreatif di Indonesia terdiri dari 17 subsektor, yaitu pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fesyen, dan desain produk.

Selain itu, ada juga subsektor kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Baca juga: PP Ekraf Nomor 24 Diteken Jokowi, Lagu dan Film Bisa Dijadikan Jaminan Utang ke Bank

PP Nomor 24 Tahun 2022 akan menempel pada subsektor yang telah disebutkan di atas.

Beberapa Pasal juga menguatkan bahwa karya-karya seni seperti film, lagu dan musik, otomatis bisa dijadikan sebagai jaminan peminjaman kepada bank.

Bahkan, di dalamnya juga diatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi hingga penilaian kekayaan intelektual, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi