Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Nindy Ayunda Klaim Tak Tahu soal Rencana Jemput Paksa

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN
Nindy Ayunda di Baxter Smith, Jalan Senopati, Jumat (6/10/2017).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penyanyi Nindy Ayunda, Luvino Siji Samura mengklaim bahwa pihaknya tidak terima surat soal penjemputan paksa kliennya atas kasus dugaan penyekapan.

Sebagai informasi, Nindy Ayunda dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Rini Diana karena suaminya, Sulaiman, diduga disekap oleh pelantun "Untuk Sahabat" itu.

"Belum ada sama sekali (jemput paksa)," kata Luvino saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/7/2022).

Luvino justru bertanya tentang asal informasi jemput paksa terhadap Nindy Ayunda bakal dilakukan pada hari ini.

Oleh karena itu, ia tidak mengetahui soal Nindy Ayunda bakal dijemput paksa soal kasus dugaan penyekapan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Polisi Jadwalkan Jemput Paksa Nindy Ayunda pada Hari Ini

"Dapat info dari mana? Saya belum tahu. Sampai saat ini, kayaknya (Nindy) masih di rumah, tadi saya teleponan sama beliau," tutur Luvino.

Sebelumnya, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat jemput paksa terhadap Nindy Ayunda pada Senin (18/7/2022).

Nurma Dewi menuturkan, Nindy Ayunda dijadwalkan bakal dibawa ke hadapan penyidik pada hari Rabun ini.

"Jadi, hari Senin sudah kita terbitkan (surat jemput paksa). Kemudian, untuk kita membawa hari Rabu ini," ujar Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: Surat Jemput Paksa Diterbitkan, Polisi Cari Tahu Keberadaan Nindy Ayunda

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan pelantun "Untuk Sahabat" itu.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Kemudian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan itu.

Hingga berita ini dibuat, Nindy Ayunda masih berstatus sebagai saksi atas kasus yang dilaporkan Rini Diana tersebut.

Baca juga: Soal Kabar Eks Sopir Dapat Teror dari Nindy Ayunda untuk Cabut Laporan, Polisi Bakal Lakukan Penyidikan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi