Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Alasan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Ajukan Penetapan Asal-usul Anak

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Pasangan selebritas Ahmad Dhani dan Mulan Jameela mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengajukan permohonan penetapan asal-usul anak.
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan selebritas Ahmad Dhani dan Mulan Jameela mengajukan permohonan penetapan asal-usul anak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Adapun alasan keduanya mengajukan permohonan penetapan asal-usul anak ini untuk keperluan administrasi termasuk pembuatan paspor.

"Hari ini cuma masalah legalisasi, bahwa dulu kan menikah tahun 2009, artinya ada beberapa hal yang bersifat legalitas, yang belum terpenuhi, misalnya akta," kata Dhani saat ditemui usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).

Ahmad Dhani dan Mulan Jameela mengaku belum sempat mengurus soal penetapan asal-usul anak ini karena kesibukan masing-masing.

Baca juga: Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Ajukan Permohonan Penetapan Asal-usul Anak ke Pengadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelumnya, berkas administrasi kedua anak terakhir Ahmad Dhani masih masuk dalam akta Mulan Jameela.

"Kemarin karena sibuk masing-masing, anak-anak masuknya dalam akta Mbak Mulan. Sekarang harus ke akta Ahmad Dhani," kata Dhani.

Adapun hal lain yang mendesak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela mengurus penetapan asal-usul anak ini adalah karena rencana liburan ke luar negeri.

Negara yang akan dikunjungi pentolan grup band Dewa 19 ini ternyata memerlukan legalitas dokumen yang cukup rumit.

Baca juga: Ahmad Dhani Pastikan 4 Vokalis Dewa 19 Tampil Bareng di Candi Prambanan

"Karena mau ke luar negeri, ada beberapa negara yang ribet akan berurusan itu," kata Dhani.

Proses permohonan penetapan asal-usul anak itu sendiri sudah diterima Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dhani dan Mulan tak perlu hadir dalam sidang selanjutnya karena bisa diwakili oleh kuasa hukumnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi