Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Soal Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank, Pengamat Musik Khawatirkan Hal Ini

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/BENOIT DAOUST
Ilustrasi panggung konser musik kosong.
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat musik Idhar Resmadi buka suara soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang baru diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Sebagai informasi, dalam aturan tersebut, produk Kekayaan Intelektual (KI) seperti film atau lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.

Idhar menerima dengan baik peraturan baru tersebut.

Namun, Idhar mempermasalahkan bentuk implementasi seperti apa yang bakal ditawarkan oleh pemerintah ke depannya.

Baca juga: PP Ekraf Nomor 24 Diteken Jokowi, Lagu dan Film Bisa Dijadikan Jaminan Utang ke Bank

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Yang menjadi masalah bentuk implementasi di lapangan dan implementasi Kekayaan Intelektual. Karena kita tahu bahwa persoalan utamanya sosialisasi soal kekayaan intelektual ini belum merata di semua musisi," kata Idhar Resmadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/7/2022).

Idhar melihat ada batas tegas yang berdiri di antara sesama musisi.

"Jadi persoalan kekayaan intelektual di kalangan musisi ini masih ada gate yang besar, terjadi di antara musisi yang aware terhadap kekayaan intelektual sama ada yang belum aware terhadap potensi tersebut," lanjutnya.

Baca juga: Pandangan Sineas dan Musisi soal Lagu dan Film Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank

Oleh karenanya, Idhar menyarankan agar pemerintah mengadakan sosialisasi soal sistem dan akses yang mesti ditempuh oleh para musisi agar aturan itu berjalan lancar.

"Sebelum pemerintah mengimplementasikan PP ini, perlu juga mensosialisasikan, perlu juga membuat sistem lebih mudah tentang bentuk Kekayaan Intelektual yang bisa diakses musisi," ungkap Idhar.

Menurut Idhar, salah satu kesadaran yang perlu ditumbuhkan oleh para musisi adalah Intellectual Property (IP).

"Musik bukan sekadar musik, hiburan, tapi masuk di nilai rantai ekonomi. Kehadiran musik luas banget di era digital ini, bisa jadi soundtrack, game dan lainnya," tutur Idhar.

Sebagai informasi, sektor ekonomi kreatif di Indonesia terdiri dari 17 subsektor, yaitu pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fesyen, dan desain produk.

Selain itu, ada juga subsektor kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

PP Nomor 24 Tahun 2022 akan menempel pada subsektor yang telah disebutkan di atas.

Beberapa Pasal juga menguatkan bahwa karya-karya seni seperti film, lagu dan musik, otomatis bisa dijadikan sebagai jaminan peminjaman kepada bank.

Bahkan, di dalamnya juga diatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi hingga penilaian kekayaan intelektual, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi