Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Ditunda gara-gara Saksi Terdakwa

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Sidang kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir, di PN Jakarta Barat, Kamis (21/7/2022).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir pada Kamis (21/7/2022).

Kendati demikian, sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi a De Charge atau meringankan dari terdakwa itu harus ditunda.

Alasan sidang itu ditunda karena saksi meringankan dari terdakwa tidak bisa hadir.

Baca juga: Nirina Zubir Optimistis Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Keluarganya Bakal Terungkap

Kuasa hukum terdakwa Riri Khasmita, Syakhruddin, mengaku sebenarnya pihaknya menyiapkan empat saksi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Tadinya ada empat saksi, satu saksi enggak bisa dihubungi, ada dua minta waktunya diundur katanya mendadak karena belum dapat izin dari bosnya. Yang satu lagi saksinya takut masuk televisi,” ujar Syakhruddin kepada majelis hakim di ruanh sidang, Kamis.

Kemudian, ketua majelis hakim menanyakan kesediaan dua saksi yang bisa hadir dalam persidangan.

Baca juga: Nirina Zubir Minta agar Tersangka Mafia Tanah Keluarganya Dimiskinkan

“Saksinya minta Selasa depan,” jawab Syakruddin.

Sementara untuk ahli pidana dari terdakwa Riri kata Syakruddin, tidak bisa hadir dalam persidangan hari ini.

Selanjutnya, kuasa hukum terdakwa Ina Rosiana menyebut bahwa kliennya dan suaminya, Erwin tidak akan menghadirkan saksi meringankan di persidangan.

Oleh karena itu, ketua majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan itu menjadi Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Mengeluh ke Kapolda Metro, Nirina Zubir Sebut Bisnis Makanan Tersangka Mafia Tanah Keluarganya Masih Beroperasi

“Hari ini diundur pada Selasa tanggal 26 dengan agenda persidangan dari keterangan dari saksi a De Charge dari terdakwa Farida. Lalu saksi a De Charge dari Riri dan Edrianto,” tutur majelis hakim lalu menutup persidangan.

Sebagai informasi, lima terdakwa dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Rp 17 miliar ini, yakni Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita untuk urus enam aset.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir yang Terus Berkembang, 3 Tersangka Baru dan Kemungkinan Bertambah

Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan.

Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edrianto.

Kemudian, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.

Baca juga: Nirina Zubir Mengaku Terkejut Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru atas Kasus Mafia Tanah Keluarganya

Selanjutnya, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Dalam kesempatan yang berbeda, Nirina Zubir mengungkapkan, setelah mendapatkan apa yang diinginkan, Riri Khasmita dan Edrianto menikmati hasil dengan menjalankan bisnis ayam frozen dan membeli mobil.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi