Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sengketa Merek Dagang dari MS Glow, PS Glow Umumkan Tutup

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi Pribadi/INSTAGRAM
Putra Siregar pemilik PS Store yang terjerat kasus kepabeanan ponsel ilegal.
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Lini usaha milik YouTuber Putra Siregar, PS Glow mengumumkan tutup, Kamis (21/7/2022).

Pengumuman itu disampaikan melalui akun Instagram @psglow.

Sebuah foto poster merah bertuliskan "PS Store Glow Resmi Ditutup" diunggah.

"Insya Allah berkah," bunyi isi keterangan unggahan.

Baca juga: Kirim Surat, Putra Siregar Ungkap Keinginan Tutup PS Glow dan Berdamai dengan MS Glow

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semua unggahan lama di akun tersebut sudah tidak terpampang lagi setelah pengumuman dibuat.

Diberitakan sebelumnya, Putra Siregar menuturkan keinginannya untuk menutup PS Glow dalam sebuah surat yang ditulisnya dari dalam tahanan.

Surat yang dibubuhi tanda tangannya itu berisi tentang keinginan Putra Siregar agar istrinya, Septia Siregar bertemu dengan pendiri MS Glow.

Putra juga ingin berdamai dengan Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala selaku pendiri MS Glow.

Baca juga: Penjelasan Pihak MS Glow Disebut Minta Uang Damai Rp 60 Miliar kepada PS Glow

PS Glow dan MS Glow diketahui terlibat sengketa nama merek dagang selama beberapa bulan dengan hasil berbeda di dua pengadilan yang berbeda.

Merek MS Glow menang atas gugatan merek dagangnya di Pengadilan Negeri Medan.

Sementara PS Glow yang menggugat MS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya diputuskan sebagai pemilik eksklusif merek dagang PS Glow dan PStore Glow.

Baca juga: MS Glow Kalah Gugatan dari PS Glow, Juragan 99 Harus Ganti Rugi Rp 37 Miliar

Kemudian pada 12 Juli 2022, pihak MS Glow mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Surabaya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi