Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nikita Mirzani Ditangkap Polisi di Lobi Mal

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Artis Nikita Mirzani diperiksa selama hampir 5 jam dan dicecar 40 pertanyaan soal laporan aduannya terkait oknum polisi yang mendatangi rumahnya pada 15 Juni lalu. Pada Kamis (21/7/2022), Nikita Mirzani ditangkap oleh penyidik Polresta Serang Kota di lobi Mal Senayan City, Jakarta Pusat.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Serang Kota mengungkap bahwa Nikita Mirzani ditangkap di Mall Senayan City, Jakarta Pusat pada Kamis, (21/7/2022).

"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM pada Kamis (21/07) sekitar pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga.

Upaya penjemputan paksa itu dilakukan setelah Nikita Mirzani mengabaikan panggilan dari penyidik Polresta Serang Kota.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditangkap Polisi Saat Bersama Anaknya

"Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/06) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (06/07), namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik," tutur Shinto.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelumnya, pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti dari rumah Nikita Mirzani.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Ini Kasus yang Menjeratnya

Penyidik Polresta Serang Kota telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra.

Shinto Silitonga menambahkan pertimbangan penangkapan ini dikarenakan Nikita Mirzani tak pernah kooperatif terkait proses penyidikan.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi