JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ayu Thalia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hari ini, Kamis (21/7/2022).
Diketahui, Ayu Thalia kini menjadi terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan putra Basuki Tjahja Purnama, Nicholas Sean.
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan dari saksi yang dihadirkan oleh jaksa.
Baca juga: Sidang Ayu Thalia Kembali Digelar Hari Ini, Jaksa Hadirkan Saksi
Namun, jaksa yang bernama Doni menyebut bahwa saksi yang dijadwalkan berhalangan untuk hadir.
"Untuk hari ini, saksi berhalangan hadir, Yang Mulia. Jadi kami meminta waktu sidang agar ditunda selama seminggu ke depan guna menghadirkan saksi," kata jaksa dalam persidangan.
Mendengar hal tersebut, hakim ketua yang bernama Sutadji lalu menyebut sidang harus ditunda.
Baca juga: Fakta Sidang Lanjutan Ayu Thalia, Karyawan Showroom Jadi Saksi
"Ya, jadi kuasa hukum terdakwa meminta agar benar-benar hadir ya saksinya minggu depan," ungkap hakim ketua.
Sidang pun harus ditunda hingga 28 Juli 2022.
"Sidang kita tunda dan akan kita buka lagi, pada Kamis 28 Juli 2022, sekitar pukul 16.00 WIB, acaranya masih mendengarkan keterangan saksi dari berkas perkara, terdakwa dihadirkan tanpa dipanggil," lanjut hakim ketua.
Sebagai informasi, pada persidangan sebelumnya karyawan Prestige (showroom mobil) milik Rudy Salim hadir pada Kamis (14/7/2022).
Dalam keterangannya, karyawan tersebut membenarkan bahwa akun Instagram @thata_anma adalah Instagram Ayu Thalia.
Akun tersebut diduga digunakan oleh Ayu Thalia mengunggah beberapa foto luka di badannya yang diklaim merupakan hasil perbuatan Sean.
Adapun kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.
Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.
Ayu Thalia mengunggah di Instagram Story bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.
Ayu mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.
Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.
Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.
Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.
Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.