Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi karena Dianggap Tidak Kooperatif

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Aktris Nikita Mirzani hadir sebagai saksi pelapor kasus dugaan keterangan palsu yang dilakukan penyanyi Isa Zega di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). Kamis (21/7/2022), Nikita Mirzani ditangkap oleh penyidik Polresta Serang Kota di lobi Mal Senayan City, Jakarta Pusat.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani ditangkap oleh penyidik Polresta Serang Kota di lobi Mal Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).

Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga, menjelaskan pertimbangan polisi akhirnya menjemput paksa Nikita.

Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Baca juga: Kronologi Nikita Mirzani Ditangkap Polisi

"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan," kata Shinto dalam keterangan pers tertulis.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Padahal penyidik Polresta Serang Kota sudah berulang kali mengimbau agar Nikita Mirzani bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Namun, Nikita Mirzani kerap mengabaikan surat panggilan yang telah dilayangkan oleh penyidik.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditangkap Polisi di Lobi Mal

"Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/06) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (06/07), namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik," tutur Shinto.

Saat ini, status Nikita Mirzani sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi