Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Ayu Thalia Ditunda, Kuasa Hukum Minta Jaksa Tegas Hadirkan Saksi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Ayu Thalia saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Kamis (21/7/2022). Ayu berstatus sebagai terdakwa dugaan pencemaran nama baik putra Ahok, Nicholas Sean.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ayu Thalia yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Kamis (21/7/2022), harus ditunda.

Sidang itu ditunda lantaran saksi yang seharusnya dihadirkan oleh jaksa berhalangan hadir.

Penundaan tersebut kemudian menuai protes dari salah satu kuasa hukum Ayu Thalia, Banua Hasibuan.

Baca juga: Saksi Berhalangan Hadir, Sidang Ayu Thalia Ditunda

"Mungkin kita demi mempersingkat waktu dan menghemat biaya persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) agar tegas menghadirkan saksi di persidangan," kata Banua di ruang sidang, Kamis.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendengar hal tersebut, hakim ketua yang bernama Sutadji lalu menegaskan kembali kepada jaksa.

"Ya, jadi kuasa hukum terdakwa meminta agar benar-benar hadir ya saksinya minggu depan," ujar hakim ketua.

Baca juga: Sidang Ayu Thalia Kembali Digelar Hari Ini, Jaksa Hadirkan Saksi

Sidang Ayu Thalia harus ditunda hingga Kamis, 28 Juli 2022.

"Sidang kita tunda dan akan kita buka lagi, pada Kamis 28 Juli 2022, sekitar pukul 16.00 WIB, acaranya masih mendengarkan keterangan saksi dari berkas perkara, terdakwa dihadirkan tanpa dipanggil," ucap hakim ketua.

Sebagai informasi, pada persidangan sebelumnya karyawan Prestige (showroom mobil) milik Rudy Salim hadir pada Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Fakta Sidang Lanjutan Ayu Thalia, Karyawan Showroom Jadi Saksi

Dalam keterangannya, karyawan tersebut membenarkan bahwa akun Instagram @thata_anma adalah Instagram Ayu Thalia.

Akun tersebut diduga digunakan oleh Ayu Thalia mengunggah beberapa foto luka di badannya yang diklaim merupakan hasil perbuatan Sean.

Adapun kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean, putra Ahok, ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Baca juga: Kesaksian Karyawan Showroom Mobil dalam Kasus Ayu Thalia yang Dilaporkan Nicholas Sean

Ayu Thalia mengunggah di Instagram Story bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.

Ayu mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Baca juga: Sidang Ayu Thalia Kembali Digelar Hari Ini, Jaksa Hadirkan Saksi

Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi