JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir hingga Rp 17 miliar mulai mencapai titik terang.
Riri Khasmita dan empat terdakwa lain yang terlibat dalam kasus mafia tanah keluarga Nirina tengah masuk dalam proses persidangan.
Nirina Zubir dan keluarga terus mengawal persidangan kasus mafia tanah ini. Keluarga Nirina kompak selalu hadir dalam sidang mafia tanah tersebut.
Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa jalannya sidang kasus mafia tanah keluarganya berjalan dengan lancar.
Baca juga: Kakak Nirina Zubir Optimistis Aset Tanah Keluarganya Bisa Kembali
Lantas bagaimana perkembangan kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir tersebut?
Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.
Masa tahanan terdakwa akan habisHakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek mengatakan, masa tahanan terdakwa sebentar lagi akan habis.
“Karena di sini masa tahanan terdakwa sudah mau habis jadi tidak ada lagi mundur-mundur karena sudah kita tetapkan dari awal (jadwal persidangan),” ujar Syafrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/7/2022).
Sidang dipercepatOleh karena itu, majelis hakim mempercepat persidangan kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir ini.
Baca juga: Kakak Nirina Zubir Kecewa Sidang Kasus Mafia Tanah Ditunda
Mulai minggu depan, kasus mafia tanah keluarga Nirina akan digelar dua kali dalam sepekan.
Pada Selasa, 26 Juli dijadwalkan untuk mendengarkan saksi meringankan dari terdakwa. Kemudian, pada tanggal 28 Juli mendengarkan pemeriksaan terdakwa.
Kemudian, untuk sidang tuntutan kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir dijadwalkan pada 4 Agustus 2022.
“Kalau ada replik duplik itu satu hari satu hari. Jadi kemungkinan putusan (dari hakim dijadwalkan) tanggal 16 atau 18 Agustus,” kata ketua majelis hakim.
Sambut baik sidang dipercepatKakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim, menyambut baik keputusan dari majelis hakim yang mempercepat persidangan.
Baca juga: Masa Tahanan Terdakwa Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Hampir Habis, Hakim Kebut Persidangan
Ia mengaku dari awal ingin persidangan kasus mafia tanah keluarganya ini cepat selesai.
“Ya semoga ya. Itu harapan kami dari awal seperti ini kan. Dan ini sudah terlaksana ya semoga mempercepat juga prosesnya,” kata Fadhlan.
Optimis aset tanahnya bakal kembaliFadhlan optimis aset tanah keluarganya yang sebelumnya dijual oleh Riri yang merupakan mantan asisten rumah tangga ibunya itu kembali ke tangan keluarga.
Pasalnya, pihak keluarga sudah beberapa kali bicara ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) mengenai kasus yang dialami mereka tersebut.
Menurut pihak BPN, aset tanah akan balik ke keluarga kalau memang betul Riri dan terdakwa lainnya terbukti bersalah.
“Kalau udah bisa dibuktikan secara hukum (bisa balik). Kalau prosedurnya salah, bisa dibatalkan secara hukum. Ya dan kami optimis (aset balik),” ucap Fadhlan.
“Emang itu harapan kami dari awal, hak-hak kami dikembalikan. Baik yang diagunkan di bank, dan yang dijual ke orang lain,” lanjut Fadhlan.
Ingin terdakwa dihukum seberat-beratnyaFadhlan mengaku selama ini banyak kerugian dari keluarga akibat kasus mafia tanah ini.
Tak hanya kerugiaan materiil, keluarga juga mengalami kerugian immateriil.
Oleh karena itu, pihak keluarga ingin para terdakwa dihukum seberat-beratnya.
“Seberat-beratnya karena dampaknya ke kami sekeluarga. Kami sekeluarga itu sudah rugi secara materiil dan immateriil itu sangat banyak ya. Jadi buat kami seberat-beratnya jadi tidak ada lagi orang yang bisa buat kejahatan lagi,” tutur Fadhlan.
Sebagai informasi dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita untuk urus enam aset.
Aset tersebut berupa dua sebidang tanah kosong dan empat sebidang tanah berserta bangunan.
Baca juga: Nirina Zubir Mengaku Terkejut Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru atas Kasus Mafia Tanah Keluarganya
Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edrianto.
Kemudian, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.
Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.
Selanjutnya, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.
Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.
Dalam kesempatan yang berbeda, Nirina Zubir mengungkapkan, setelah mendapatkan apa yang diinginkan, Riri Khasmita dan Edrianto menikmati hasil dengan menjalankan bisnis ayam frozen dan membeli mobil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.