JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Nikita Mirzani ditangkap oleh tim penyidik dari Satreskrim Polresta Serang Kota di Mal Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).
Nikita Mirzani ditangkap berdasarkan laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial Instagram.
Baca juga: Asisten Jelaskan Penyebab Nikita Mirzani Bawa Anak Bungsunya ke Kantor Polisi
Berikut duduk perkara kasus Nikita Mirzani hingga harus ditahan polisi.
Awal mulaPersoalan ini bermula dari unggahan Insta Story Nikita Mirzani.
Kuasa hukum Dito, Yafet Rissy, menjelaskan kliennya tidak pernah berinteraksi secara personal dengan Nikita Mirzani.
Melihat Story Nikita yang menyindirnya, Dito mengaku kaget.
Baca juga: Kondisi Anak Saat Nikita Mirzani Ditangkap Polisi
"Tidak pernah berinteraksi secara personal, sosial, maupun bisnis, lalu tiba-tiba dituduh banyak ngomong, penipu, PHP. Saya kira itu tuduhan yang sangat serius," kata Dito beberapa waktu lalu.
Isi unggahanDijelaskan pihak Dito, adapun isi unggahan Nikita Mirzani bahkan blak-blakan mengumbar nama dan foto Dito Mahendra.
"Saya jelaskan bahwa di unggahan itu, di atas ditulis 'ini Dito Mahendra', lalu di bawahnya ada foto Mas Dito," ujar Yafet.
Tulisannya bahkan menyebut Dito sebagai penipu dan pemberi harapan palsu.
Baca juga: Ditangkap Polisi di Mal, Ini Duduk Perkara Kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra
"'Abang propam, jangan mau percaya sama omongan yang banyak menipu atau PHP. Kepada para senior, namanya Dito Mahendra'," bunyi unggahan Nikita mirzani.
Dito merasa unggahan Nikita Mirzani tersebut mencemarkan nama baiknya.
Sehingga Dito mengambil tindakan untuk melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota, 16 Mei 2022 silam.
Unggahan Insta Story Nikita kini menjadi barang bukti pihak Dito Mahendra.
TersangkaNikita Mirzani ditangkap sebagai tersangka kasus Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra.
Baca juga: Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi karena Dianggap Tidak Kooperatif
Nikita Mirzani diketahui sudah dua kali dipanggil pemeriksaan sebagai tersangka.
Namun, aktris yang akrab disapa Nyai itu tidak hadir atau mangkir.
“Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6/2022). Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7/2022), yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto dalam pesan tertulis, Senin (18/7/2022).
Dianggap tidak kooperatifNikita Mirzani dianggap tak kooperatif selama proses penyidikan.
Hal itu menjadi bahan pertimbangan Polresta Serang Kota akhirnya menjemput paksa ibu tiga anak tersebut.
"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan," kata Shinto dalam keterangan pers tertulis.
Kini, Nikita Mirzani masih berada di Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.