Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nikita Mirzani Minta Perkara Penyidikannya Dilimpahkan ke Bareskrim atau Polda Metro Jaya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Aktris Nikita Mirzani hadir sebagai saksi pelapor kasus dugaan keterangan palsu yang dilakukan penyanyi Isa Zega di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). Kamis (21/7/2022), Nikita Mirzani ditangkap oleh penyidik Polresta Serang Kota di lobi Mal Senayan City, Jakarta Pusat.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani meminta perkara penyidikannya dilimpahkan ke Bareskrim atau Polda Metro Jaya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

Tak hanya itu saja, Nikita juga meminta semua penyidik yang terlibat diganti semua agar lebih netral.

Baca juga: Dito Mahendra Berharap Kasus Nikita Mirzani Segera Disidangkan

"Nikita minta penyidik diganti semua dan minta perkara dilimpahkan ke Bareskrim atau Polda Metro supaya netral yang melakukan penyidikan," kata Fahmi lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (22/7/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa permintaan itu karena para penyidik terbukti melakukan pelanggaran etika profesi.

"Nikita minta penyidikan dihentikan karena penyidiknya juga akan diperiksa di Propam dugaan melanggar Etika Profesi dan Etika Polri," kata Fahmi.

Baca juga: Duduk Perkara Perseteruan Nikita Mirzani dan Dito Mahendra

Sebelumnya, Nikita Mirzani membuat pengaduan terkait penyidik dari Polresta Serang Kota yang mendatangi rumahnya pada Rabu, 15 Juni 2022, dini hari.

Pengaduan tertulis itu sudah dibuat oleh ibu tiga anak tersebut sejak 20 Juni 2022.

Saat ini Nikita Mirzani masih diperiksa di Polresta Serang setelah sempat dijemput paksa di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Asisten Jelaskan Penyebab Nikita Mirzani Bawa Anak Bungsunya ke Kantor Polisi

Diketahui, kasus berawal dari laporan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi