Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Akun Instagram Nikita Mirzani Menghilang Usai Penjemputan Paksa

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Artis Nikita Mirzani diperiksa selama hampir 5 jam dan dicecar 40 pertanyaan soal laporan aduannya terkait oknum polisi yang mendatangi rumahnya pada 15 Juni lalu. Pada Kamis (21/7/2022), Nikita Mirzani ditangkap oleh penyidik Polresta Serang Kota di lobi Mal Senayan City, Jakarta Pusat.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Akun Instagram resmi milik aktris Nikita Mirzani terpantau hilang sejak Kamis (21/7/2022) atau beberapa jam setelah bintang film Comic 8 itu ditangkap oleh pihak penyidik dari Satreskrim Polresta Serang Kota.

Menurut pantauan Kompas.com, Jumat (21/7/2022) siang, akun yang terverifikasi dengan nama @nikitamirzanimawardi_172 kini tidak bisa dicari di laman Instagram.

Keterangan yang tertera dari hasil penelusuran tersebut adalah “Sorry, this page isn't available".

Seluruh unggahan foto dan video Nikita Mirzani pun sudah lenyap di akun tersebut.

Saat aktif, akun tersebut diketahui memiliki 7,8 juta pengikut dengan mengikuti 51 akun dan 233 unggahan di profil.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Dito Mahendra Berharap Kasus Nikita Mirzani Segera Disidangkan

Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditangkap oleh tim penyidik dari Satreskrim Polresta Serang Kota di Mal Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis.

Nikita Mirzani diketahui telah menjadi tersangka berdasarkan laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial Instagram.

Kemudian, Nikita Mirzani diketahui sudah dua kali dipanggil pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Namun, aktris yang akrab disapa Nyai itu tidak hadir atau mangkir.

Hal itu menjadi bahan pertimbangan Polresta Serang Kota akhirnya menjemput paksa Nikita Mirzani.

Baca juga: Pengacara Nikita Mirzani Tepis Tudingan Polisi Tak Kooperatif Pemeriksaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi