Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pihak Nindy Ayunda Tantang Buktikan Kasus Penyekapan Eks Sopir

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Sonya Teresa
Nindy Ayunda ditemui usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penyalahgunaan narkotika suaminya di Polres Jakarta Barat, pada Selasa (19/1/2021).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Nindy Ayunda melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy, menantang pihak pelapor untuk membuktikan kasus dugaan penyekapan eks sopir pribadinya, Sulaiman.

Tantangan ini diucapkan Yafet setelah ditanya bagaimana tanggapan Nindy Ayunda soal pernyataan Sulaiman soal mengaku disekap hingga 30 hari.

Baca juga: Nindy Ayunda Bantah soal Dugaan Kasus Penyekapan Eks Sopir Pribadi

"Mana visumnya? Kamu bisa tunjukkan visumnya mana?" kata Yafet saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

Kalau pengakuan itu hanya berdasarkan pernyataan, Yafet mengatakan, semua orang juga bisa memberikan tudingan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya bisa ngaku-ngaku saja kehilangan ingatan karena dipukul oleh seseorang, peristiwanya tahun lalu. Bisa enggak dibuktikan itu?" tutur Yafet.

Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Alasan Nindy Ayunda Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus Dugaan Penyekapan

Sebagai informasi, istri Sulaiman, Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus perampasan kemerdekaan suaminya.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi beberapa waktu lalu di Polres Metro Jakarta Selatan, Rini Diana menyebut Sulaiman menjadi tulalit setelah peristiwa penyekapan tersebut.

"Kita bicara ini hukum. Anda menuduh orang melakukan tindak pidana kejahatan itu harus ada buktinya. Anda mengaku bahwa Anda tulalit, Anda tidak bisa berpikir karena penyekapan itu. Bagaimana cara membuktikannya?" ucap Yafet.

Baca juga: Kronologi Nindy Ayunda Dilaporkan Eks Sopir hingga Upaya Jemput Paksa

"Peristiwa itu sudah terjadi pada Februari 2021, satu tahun sebelumnya. Bagaimana Anda bisa membuktikan itu? Ayo coba, saya tantang nih. Bagaimana cara membuktikannya?" kata Yafet.

Terlebih, ujar Yafet, hingga saat ini belum ada bukti medis yang menyatakan Sulaiman tulalit akibat penyekapan.

"Bahwa tulalit lalu lupa ingatan atau sering tidak berpikir jernih karena peristiwa itu.Bagaimana cara membuktikannya? Apakah ada visum yang menyatakan seperti itu? Jadi jangan menuduh tanpa dasar, tanpa bukti," tegas Yafet.

Sementara itu, Yafet mengungkapkan, alasan Nindy Ayunda tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan pertama karena pada saat itu menjelang Hari Raya Idul Adha sehingga ada acara keluarga.

Alasan kedua tidak hadir pemeriksaan karena Nindy Ayunda disebut menerima intimidasi dari pihak yang tidak diungkapkan namanya oleh Yafet.

Untuk diketahui, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat jemput paksa terhadap Nindy Ayunda pada Senin (18/7/2022) setelah tiga kali mangkir.

Baca juga: Soal Kabar Eks Sopir Dapat Teror dari Nindy Ayunda untuk Cabut Laporan, Polisi Bakal Lakukan Penyidikan

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan pelantun "Untuk Sahabat" itu.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Kemudian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan itu.

Hingga berita ini dibuat, Nindy Ayunda masih berstatus sebagai saksi atas kasus yang dilaporkan Rini Diana tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi