Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polresta Serang Kota Resmi Menahan Nikita Mirzani

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Sebagai salah satu pemegang sahamnya, Nikita Mirzani menanggapi soal pencabutan izin usaha Holywings oleh Pemprov DKI Jakarta. Pada Kamis (21/7/2022), Nikita Mirzani ditangkap oleh penyidik Polresta Serang Kota di lobi Mal Senayan City, Jakarta Pusat.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Serang Kota resmi menahan Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, Jumat (22/7/2022).

Penahanan Nikita Mirzani itu sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

"Pasca penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, dalam siaran pers, Jumat.

Polisi rencananya akan melakukan konferensi pers terkait penahanan Nikita Mirzani malam ini.

Baca juga: Terima Surat SP2HP, Nikita Mirzani Minta Laporan Dito Mahendra Segera Dihentikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum ditahan, Nikita Mirzani akan menjalani proses pemeriksaan kesehatan dari tim dokter yang telah disiapkan oleh kepolisian.

"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," kata Shinto.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menjemput paksa Nikita Mirzani (NM) di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.

Diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Baca juga: Dito Mahendra Berharap Kasus Nikita Mirzani Segera Disidangkan

Kasus berawal dari laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Akun Instagram Nikita Mirzani Menghilang Usai Penjemputan Paksa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi