Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

DJKI Minta Baim Wong dan Pihak Lain Cabut Permohonan Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot DJKI Kemenkumham
Tangkapan layar halaman DJKI Kemenkumham tenatng pendaftaran mereka Citayam Fashion Week
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberi saran kepada para pihak yang mengajukan permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI), Razilu meminta Baim Wong dan pihak lain agar mengikuti apa yang telah dilakukan oleh pemohon Indigo Aditya Nugroho.

Diketahui, Indigo telah mencabut permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week.

Baca juga: Pesan Baim Wong soal Event Citayam Fashion Week agar Direalisasikan

"Nah harapan kita sebetulnya supaya ini tidak menjadi polemik berkelanjutan di masa mendatang, pihak yang telah mengajukan, mengambil sikap yang sama sebaiknya dengan Mas Indigo Aditya Nugroho ini. Sehingga tidak berkelanjutan prosesnya di tempat kami," kata Razilu dalam konferensi pers di Gedung Eks Sentra Mulia Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razilu mengungkap, pihak DJKI sangat mengapresiasi sikap Indigo Aditya Nugroho sebagai pemohon.

"Ini sangat kita apresiasi. Beliau (Indigo) secara fair menyatakan 'saya menarik diri', beliau mungkin berpikir ini menimbulkan polemik dan seharusnya menjadi milik umum. Citayam Fashion Week itu kata yang umum, jadi biarkan milik orang banyak," lanjut Razilu.

Ke depannya, pihak DJKI bakal membentuk tim khusus untuk menangani persoalan mengenai merek Citayam Fashion Week.

Baca juga: Baim Wong Minta Maaf Telah Bikin Gaduh Setelah Daftarkan Merek Citayam Fashion Week ke Kemenkumham

Tim khusus itu akan menyeleksi ketat mengenai siapa yang berhak atas merek tersebut.

"Kami sudah diskusi dengan Pak direktur merek. Untuk merek ini, kita akan bentuk tim yang ketat untuk lakukan pemeriksaan. Jadi tidak diperiksa hanya oleh satu orang. Tapi diperiksa tim," ucap Razilu.

Sebelumnya, DJKI telah menerima empat permohonan pengajuan pendaftaran merek atas nama Citayam Fashion Week dan Citayam.

Tiga di antara empat pemohon itu mengajukan pendaftaran dengan nama merek Citayam Fashion Week, yakni PT Tiger Wong Entertainment, Indigo Aditya Nugroho dan Daniel Handoko Santoso.

Baca juga: DJKI Bentuk Tim Khusus Tangani Polemik Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week

Sementara, yang mengajukan merek dengan nama "Citayam" yaitu PT Stik Industri Palekat.

Sementara, sampai saat ini, yang baru mengundurkan diri hanya satu pihak, yakni atas nama Indigo Aditya Nugroho.

Di sisi lain, Razilu memastikan bahwa PT Tiger Wong Entertainment belum mencabut pendaftaran Citayam Fashion Week sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Pendaftaran merek oleh perusahaan milik Baim Wong tersebut masih tercantum di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).

Baca juga: Baim Wong Resmi Cabut Pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week di Kemenkumham

"Sampai detik ini, kami belum menerima surat permohonan pencabutan pendaftaran merek dari PT Tiger Wong Entertainment ya. Kami sudah dengar berita, informasi yang ada," ungkap Razilu.

Diberitakan sebelumnya, Baim Wong membenarkan tentang perusahaannya, PT Tiger Wong Entertainment yang mendaftarkan merek Citayam Fashion Week.

PT Tiger Wong Entertainment tercatat mengajukan permohonan kekayaan intelektual untuk merek "Citayam Fashion Week" pada 20 Juli 2022 dengan nomor pendaftaran JID2022052181.

Namun, tindakan Baim Wong tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk sejumlah selebritas hingga Ridwan Kamil.

Baca juga: DJKI Sebut Merek Citayam Fashion Week Didaftarkan Tiga Pihak, Siapa Saja?

Terbaru, Baim Wong akhirnya menandatangani surat pembatalan pendaftaran merek Citayam Fashion Week.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi