Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Minta Nindy Ayunda Hadiri Pemeriksaan Kasus Dugaan Penyekapan Eks Sopir

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Nindy Ayunda saat ditemui di Komnas Perempuan kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2021).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan meminta penyanyi Nindy Ayunda menghadiri pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penyekapan mantan sopirnya, Sulaiman.

Permintaan itu disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi karena Nindy beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Jadi, untuk sementara ini kami meminta untuk Saudara N datang saja ke Polres Jaksel untuk memberikan keterangan yang jelas biar titik permasalahan suatu perkara jelas," ucap Nurma saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

Nurma mengatakan, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan sudah menerbitkan surat perintah membawa Nindy Ayunda ke hadapan penyidik.

Baca juga: Pihak Nindy Ayunda Tantang Buktikan Kasus Penyekapan Eks Sopir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Surat perintah membawa itu kita sudah terbitkan. Sementara ini kita tetap mencari Saudara N," kata Nurma.

Sebagai informasi, Nindy Ayunda sudah tiga kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai terlapor pada 30 Juni, 11 Juli, dan 18 Juli 2022.

Penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan juga telah menerbitkan surat perintah penjemputan paksa terhadap Nindy Ayunda dan Dito Mahendra.

Penerbitan surat tersebut dilakukan polisi karena Nindy Ayunda dan Dito Mahendra tidak memenuhi pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penyekapan sebanyak dua kali.

Baca juga: Nindy Ayunda Bantah soal Dugaan Kasus Penyekapan Eks Sopir Pribadi

"Sesuai prosedur, setelah mangkir dua kali pemanggilan, maka penyidik menerbitkan surat perintah membawa kepada saksi N dan D," tegas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Pada Rabu (20/7/2022), AKP Nurma Dewi juga menyatakan telah menjadwalkan penjemputan paksa Nindy Ayunda.

"Jadi, hari Senin sudah kita terbitkan (surat jemput paksa). Kemudian, untuk kita membawa hari Rabu ini," ujar Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: Polisi Jadwalkan Jemput Paksa Nindy Ayunda pada Hari Ini

Kendati demikian, Nurma Dewi menegaskan, hingga kini penyidik masih mencari tahu keberadaan Nindy Ayunda.

"Mudah-mudahan penyidik cepat bergerak. Untuk sementara ini, penyidik tetap mencari karena sudah ada panggilan ketiga. Karena membawa itu wajib," tutur Nurma.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Baca juga: Polisi Terbitkan Surat Perintah Jemput Paksa untuk Nindy Ayunda dan Dito Mahendra

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda, diduga disekap penyanyi "Untuk Sahabat" itu.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Kemudian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan itu.

Hingga berita ini dibuat, Nindy Ayunda masih berstatus sebagai saksi atas kasus yang dilaporkan Rini Diana tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi