Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Syarat Daftarkan Lagu dan Film Jadi Jaminan Utang ke Bank

Baca di App
Lihat Foto
Freepik
Ilustrasi film.
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022 lalu.

PP ini memberi harapan secara khusus bagi produk ekonomi kreatif seperti lagu dan film untuk mendapatkan kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan PP ini merupakan sebuah terobosan bagi kemajuan ekonomi kreatif termasuk di dalam usaha mikro kecil (UMK) yang memiliki kekayaan intelektual (KI).

Baca juga: DJKI: Ada Pungutan Biaya Pendaftaran Lagu dan Film yang Akan Dijadikan Jaminan Utang ke Bank

“Hal ini adalah dukungan pemerintah kepada pelaku ekonomi kreatif dan UMK untuk dapat berkembang sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Razilu dalam konferensi pers di Gedung Eks Sentra Mulia Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski begitu, skema untuk mendapatkan pembiayaan tersebut harus memenuhi beberapa ketentuan seperti yang telah tertuang pada Pasal 7.

Pada ayat 1 disebut bahwa "Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual diajukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank".

Baca juga: Tanggapan Ariel NOAH soal Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang

Dalam mengajukan kredit berbasis KI, terdapat 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi, yaitu memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

"Mekanisme untuk mendapat pembiayaan itu, mesti pelaku ekonomi kreatif memiliki sertifikat kekayaan intelektual atau surat pencatatatan kekayaan intelektual. Artinya kalau di Hak Cipta pencatatan kalau di HAKI lainnya namanya Sertifikat," ujar Razilu.

Selanjutnya, pihak lembaga keuangan bank dan nonbank akan melakukan beberapa tahapan verifikasi terhadap usaha dan surat ataupun sertifikat kekayaan intelektual (KI) milik pelaku ekonomi kreatif.

Baca juga: Kata Bimbim Slank soal Film dan Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang

Pihak lembaga keuangan lalu bakal memberikan pinjaman menggunakan KI sebagai objek jaminan utang, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

“Nantinya, pemberi pinjaman akan menentukan ‘nilai’ kekayaan intelektual. Semakin tinggi ‘nilai’ dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut, maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar,” ungkap Razilu.

Kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang juga harus memenuhi dua syarat.

"Pertama, KI tersebut telah tercatat atau terdaftar di DJKI Kementerian Hukum dan HAM. Kedua, produk KI tersebut yang sudah dikelola dengan baik secara sendiri atau telah dialihkan haknya kepada pihak lain," tutur Razilu.

Razilu menekankan, pihak DJKI bakal terus mensosialisasikan agar implementasi aturan tersebut dapat berjalan lancar.

"DJKI tidak mungkin akan pasif dan menunggu. Bahkan kita sosialisasikan kepada hadirin. Ini bukti kita sangat peduli dengan pelaku ekonomi kreatif untuk menjalankan PP ini," tutup Razilu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi