Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Putra Siregar Dituntut 10 Bulan Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa pasal penganiayaan dalam kasus pengeroyokan terhadap MNA yang terjadi Maret lalu.
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Bos PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino dituntut 10 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, JPU mengungkapkan hal-hal yang memberatkan serta meringankan hukuman terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yang menyebabkan saksi korban menyebabkan luka di bibir kanan," kata jaksa dalam sidang.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan," lanjut jaksa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Dituntut 10 Bulan Penjara

Sementara itu, Putra Siregar dan Rico Valentino hadir secara virtual dalam sidang.

Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim kemudian bertanya apakah kedua terdakwa mau menyampaikan pembelaannya.

Putra Siregar lantas menyampaikan permintaannya secara langsung disusul dengan Rico Valentino.

Dalam dakwaan sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang bernama Muhammad Nur Alamsyah.

Oleh karenanya, Putra dan Rico didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 351 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kuasa Hukum Putra Siregar Protes Jaksa Bacakan Kesaksian Nur Alamsyah dari BAP

Kasus dugaan pengeroyokan oleh Putra dan Rico terhadap MNA atau N terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.

Peristiwa penganiayaan ini berawal saat selebgram Chika Chandrika yang berada di kafe bersama Putra Siregar dan Rico Valentino mendatangi meja Nur Alamsyah.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut, tidak lama Rico Valentino tampak menyusul Chika ke meja MNA dan terjadilah pemukulan terhadap korban.

Putra Siregar juga diduga mendorong hingga menendang korban.

Baca juga: Jadi Saksi di Sidang, Chandrika Chika Sebut Putra Siregar hanya Melerai dan Tidak Memukul

Setelah peristiwa tersebut, Nur Alamsyah tak langsung melapor ke polisi dengan alasan memberikan waktu kepada Putra dan Rico untuk meminta maaf.

Namun, permintaan maaf tidak juga dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino.

Terduga korban melaporkan Putra Siregar dan Rico Valentino atas dugaan pengeroyokan sekitar dua minggu setelah kejadian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi