JAKARTA, KOMPAS.com - Nikita Mirzani saat ini diketahui berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Meski belum dilakukan penahanan, Nikita diharuskan menjalani wajib lapor seminggu sekali kepada penyidik Polresta Serang Kota.
Namun, Nikita Mirzani saat ini dipastikan tengah pergi ke luar negeri.
Ibu tiga anak itu dikabarkan pergi melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (27/7/2022), sekitar pukul 11.28 WIB.
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Nikita Mirzani ke Luar Negeri di Tengah Proses Hukum
Hal itu dipastikan oleh Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman.
"Berdasarkan data perlintasan yang kami miliki, yang bersangkutan melakukan perlintasan ke luar Negeri melalui TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28," kata Habiburrahman kepada awak media, Jumat (28/7/2022).
Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri, menyatakan pihaknya telah menerima surat sakit yang dilayangkan Nikita Mirzani.
Baca juga: Nikita Mirzani Tak Keberatan Wajib Lapor ke Polresta Serang Kota
"Soal sakit, penyidik tidak tahu pemeriksaan dokter, yang jelas pemberitahuan sakit sudah ada, bahwa dia sakit ada, untuk detailnya kami belum bisa menyampaikan untuk penyakitnya apa. Jadi ke luar negeri untuk berobat," ucap Iwan saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid tak ingin menanggapi soal kepergian kliennya ke luar negeri.
"Mana saya paham. Kan saya pengacaranya, bukan manajernya," ungkap Fahmi.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani sempat dijemput paksa Polres Serang Kota pada Kamis (21/7/2022) di area mal Senayan City, Jakarta Pusat.
Baca juga: Kuasa Hukum Jelaskan Instagram Nikita Mirzani yang Tiba-tiba Hilang
Diketahui, Nikita Mirzani ditangkap terkait dengan statusnya sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
Namun, sehari setelahnya, karena alasan kemanusiaan, polisi melepas Nikita Mirzani dan mengenakan wajib lapor terhadapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.