Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nindy Ayunda Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kasus Penyekapan Eks Sopir Pribadi

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Sonya Teresa
Nindy Ayunda ditemui usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penyalahgunaan narkotika suaminya di Polres Jakarta Barat, pada Selasa (19/1/2021).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan surat pencekalan terhadap terlapor Nindy Ayunda atas kasus dugaan penyekapan eks sopir pribadinya, Sulaiman.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Benar (Nindy Ayunda dicekal ke luar negeri)," kata Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/7/2022).

Zulpan mengungkapkan, surat pencekalan terhadap Nindy Ayunda sudah diterbitkan Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Sudah berjalan 18 hari pencekalannya," ungkap Zulpan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendati demikian, Zulpan tidak mengungkapan alasan pencekalan terhadap Nindy Ayunda.

Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan surat untuk membawa Nindy Ayunda ke hadapan penyidik pada Senin (18/7/2022) setelah tiga kali mangkir.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan itu.

Pada Kamis, (28/7/2022), Nindy Ayunda akhirnya menjalani pemeriksaan sebagai terlapor usai tiga kali mangkir. Pelantun "Untuk Sahabat" itu disebut selesai menjalani pemeriksaan pada Jumat (29/7/2022).

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan pelantun "Untuk Sahabat" itu.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi