Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jerinx Bebas, Nora Alexandra Langsung Pamer Foto Mesra Berdua

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @ncdpapl
Nora Alexandra
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Model sekaligus pegiat media sosial Nora Alexandra langsung pamer foto mesra berdua dengan suaminya, I Gede Ari Astina alias Jerinx.

Diberitakan sebelumnya, Jerinx hari ini resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

"Disuruh post foto berdua. Ya sudah ini sudah tak post ya," tulis Nora dikutip Kompas.com, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Nora Alexandra Bicara Kondisi Jerinx SID hingga Sebut Bakal Bebas

Dalam foto tersebut, Nora Alexandra terlihat sedang dipeluk dari belakang oleh Jerinx.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Padahal keduanya terlihat sedang berada di kursi belakang mobil.

Kabar bebasnya Jerinx dikonfirmasi oleh pengacaranya, Gendo Suardana.

Baca juga: [POPULER HYPE] Faisal Respons Permintaan Maaf Tiara Marleen | Nora Alexandra Ungkap Kondisi Jerinx di Penjara

Gendo mengatakan kliennya bebas lantaran permohonan cuti bersyarat dikabulkan.

"Iya, karena cuti bersyarat yang kami ajukan dikabulkan," kata Gendo saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Sebagai informasi, cuti bersyarat atau CB adalah proses pembinaan di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan sekurang-kurangnya telah menjalani dua per tiga masa pidana.

Baca juga: Cara Nora Alexandra Lepas Kangen dengan Jerinx yang Kini Masih Dipenjara

Sebagai informasi, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Drummer grup musik SID itu divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Jerinx sendiri ditahan di LP Kerobokan sejak 1 April 2022. Suami dari Nora Alexandra itu dipindahkan dari LP Salemba, Jakarta Pusat sejak awal penahanan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi