Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Usai Bebas, Jerinx Siap Manggung Lagi Bersama SID

Baca di App
Lihat Foto
Antara Foto/Dhemas Reviyanto
Terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx berpose sebelum mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali pada hari ini, Selasa (2/8/2022).

Jerinx mendapatkan cuti bersyarat sehingga bisa menghirup udara bebas. Tetapi, tetap harus mengikuti bimbingan hingga akhir tahun.

Usai menghirup udara bebas, Jerinx mengaku siap manggung lagi bersama Superman Is Dead (SID).

Hal itu diungkap Jerinx lewat unggahan di akun Instagram pribadinya.

"Saksikan kami di konser SID 13 dan 14 Agustus 2022 di Pantai Mertasari, Sanur," tulis Jerinx dikutip dari akun @true_jrx, Selasa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Hari Ini, Jerinx SID Bebas dari Lapas Kerobokan

Jerinx menuliskan pesan itu bersama unggahan foto romantisnya bersama sang istri, Nora Alexandra.

Kabar Jerinx bebas awalnya dipastikan oleh pengacara Gendo Suardana.

Gendo menerangkan, kliennya bebas lantaran permohonan cuti bersyarat dikabulkan.

"Iya, karena cuti bersyarat yang kami ajukan dikabulkan," ucap Gendo saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Sebagai informasi, cuti bersyarat atau CB adalah proses pembinaan di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan sekurang-kurangnya telah menjalani dua per tiga masa pidana.

Baca juga: Ibunya Sakit-sakitan, Jerinx Dipindahkan ke Lapas Kerobokan Bali

Diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti bersalah dengan melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Drummer SID itu divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jerinx sendiri ditahan di LP Kerobokan sejak 1 April 2022. Ia dipindahkan dari LP Salemba, Jakarta Pusat sejak awal penahanan.

Baca juga: Ditjen Pas: Jerinx Tetap Harus Ikuti Bimbingan Setelah Bebas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi