Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jerinx Bebas, Personel SID Sambut Hangat

Baca di App
Lihat Foto
Lirik Lagu
Superman Is Dead
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebebasan musisi Jerinx disambut hangat oleh dua personel Superman Is Dead (SID) lainnya, yakni Bobby Kool dan Eka Rock.

Diketahui, musisi bernama asli I Gede Aryastina itu resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali pada hari ini, Selasa (2/8/2022).

Usai bebas, Jerinx langsung bertemu dengan Bobby dan Eka dan berpose bersama.

Baca juga: Jerinx Bebas, Nora Alexandra Langsung Pamer Foto Mesra Berdua

"Hari bahagia akhirnya tiba. Tiga Perompak Senjata kembali utuh. Welcome home, Jerinx," tulis akun @sid_official, dikutip Selasa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggahan tersebut memperlihatkan Jerinx yang tengah tertawa lepas diapit oleh Bobby dan Eka.

Di unggahan lain, Jerinx mengaku siap manggung lagi bersama SID.

Baca juga: Jerinx SID Bebas, Band Binaan Lapas Kerobokan Gelar Acara Pelepasan

"Saksikan kami di konser SID 13 dan 14 Agustus 2022 di Pantai Mertasari, Sanur," tulis Jerinx dikutip dari akun @true_jrx, Selasa.

Kabar Jerinx bebas awalnya dipastikan oleh pengacara Gendo Suardana.

Gendo menerangkan, kliennya bebas lantaran permohonan cuti bersyarat dikabulkan.

"Iya, karena cuti bersyarat yang kami ajukan dikabulkan," ungkap Gendo saat dihubungi Kompas.com.

Baca juga: Hari Ini, Jerinx SID Bebas dari Lapas Kerobokan

Sebagai informasi, cuti bersyarat atau CB adalah proses pembinaan di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan sekurang-kurangnya telah menjalani dua per tiga masa pidana.

Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti bersalah dengan melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca juga: Jelang Jerinx Bebas, Siap Bermusik dan Akan Gelar Syukuran

Drummer grup musik SID itu divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Jerinx sendiri ditahan di LP Kerobokan sejak 1 April 2022. Dia dipindahkan dari LP Salemba, Jakarta Pusat sejak awal penahanan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi