Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Terdakwa Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Dituntut Hukuman Penjara 15 Tahun

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI
Sidang perkara pemalsuan akta otentik sejumlah aset milik keluarga aktris Nirina Zubir digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (2/8/2022).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto dituntut hukuman penjara 15 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Baca juga: Perkembangan Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir dan Harapan Aset Bakal Kembali

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu dan dua berupa pidana masing-masing selama 15 tahun, dikurangi seluruhnya masa tahanan yang sedang dijalani dengan perintah pada terdakwa tetap ditahan dan dibebani membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan," kata jaksa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara itu dua notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida dan Ina Rosiana dituntut hukuman penjara empat tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Satu notaris PPAT Jakarta Barat lainnya, Erwin Riduan, mendapat tuntutan paling ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya.

Baca juga: Kakak Nirina Zubir Optimistis Aset Tanah Keluarganya Bisa Kembali

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin Riduan berupa kurungan penjara selama tiga tahun dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang sedang dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dibebani denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan," kata jaksa.

Kelima terdakwa yang dihadirkan secara online menerima tuntutan yang dibacakan oleh JPU.

Kelimanya akan melayangkan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan selanjutnya.

Sebagai informasi, lima terdakwa dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Rp 17 miliar ini, yakni Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.

Baca juga: Kakak Nirina Zubir Kecewa Sidang Kasus Mafia Tanah Ditunda

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita untuk urus enam aset.

Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan.

Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edrianto.

Kemudian, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Baca juga: Masa Tahanan Terdakwa Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Hampir Habis, Hakim Kebut Persidangan

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.

Selanjutnya, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Dalam kesempatan yang berbeda, Nirina Zubir mengungkapkan, setelah mendapatkan apa yang diinginkan, Riri Khasmita dan Edrianto menikmati hasil dengan menjalankan bisnis ayam frozen dan membeli mobil.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi