Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jerinx Jalani Upacara Melukat setelah Bebas dari Penjara

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Terpidana I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) berjalan usai bebas dari penjara di Lapas Permasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, Selasa (2/8/2022). Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengabulkan permohonan cuti bersyarat yang diajukan penabuh drum grup musik Superman is Dead (SID) tersebut hingga 1 Desember 2022 dengan menjalani program pembinaan Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Aryastina atau Jerinx menjalani upacara Melukat setelah resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (2/8/2022).

Hal itu dikatakan oleh pengacara keluarga Jerinx, Gendo Suardana.

"Jerinx menjalani Melukat, katanya bareng keluarga," kata Gendo saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Istri Jerinx, Nora Alexandra, sempat mengabadikan momen Jerinx menjalani upacara Melukat lewat unggahan di Insta Story.

Baca juga: Jerinx Bebas, Personel SID Sambut Hangat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx terlihat khusyuk, tertunduk sambil mengatupkan kedua tangannya di atas kepala.

Setelah bebas dari penjara, Jerinx juga langsung bertemu para personel SID, yakni Bobby dan Eka. Ketiganya lalu berpose bersama.

Jerinx mengaku siap manggung lagi bersama SID.

"Saksikan kami di konser SID 13 dan 14 Agustus 2022 di Pantai Mertasari, Sanur," tulis Jerinx dikutip dari akun @true_jrx.

Sebelumnya Gendo Suardana mengatakan bebas setelah permohonan cuti bersyarat dikabulkan.

Baca juga: Usai Bebas, Jerinx Siap Manggung Lagi Bersama SID

"Iya, (bebas) karena cuti bersyarat yang kami ajukan dikabulkan," ucap Gendo.

Sebagai informasi, cuti bersyarat atau CB adalah proses pembinaan di luar rutan atau lembaga pemasyarakatan bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan sekurang-kurangnya telah menjalani dua per tiga masa pidana.

Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti bersalah dengan melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca juga: Jerinx Bebas, Nora Alexandra Langsung Pamer Foto Mesra Berdua

Drummer grup musik SID itu divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Jerinx sendiri ditahan di LP Kerobokan sejak 1 April 2022. Dia dipindahkan dari LP Salemba, Jakarta Pusat sejak awal penahanan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi