JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nirina Zubir berharap izin tiga terdakwa dalam kasus mafia tanah yang melibatkan keluarganya bisa dicabut.
Tiga dari lima terdakwa di dalam kasus tersebut, yang terdiri dari Farida, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan, sebelumnya berstatus sebagai anggota Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat.
"(Izinnya) Harus (dicabut) dong. Sudah tercela, lho," kata Nirina saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Nirina Zubir Pesimis Kasus Mafia Tanah di Indonesia Bisa Diberantas
Dalam kasus mafia tanah ini, ketiga terdakwa terbukti bersalah dan baru saja mendapatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menuntut Farida dan Ina Rosaina hukuman 4 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Sedangkan Erwin Riduan hanya dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda yang sama.
Baca juga: Kecewa dengan Hasil Tuntutan, Nirina Zubir: Mau Berantas Mafia Tanah, Mana Buktinya?
Nirina Zubir mengaku sudah tak memikirkan lagi besaran denda yang diberikan oleh JPU kepada ketiga terdakwa tersebut.
"Rp 1 miliar itu bukan hak kami dan aku juga I don't care mereka mau didenda berapa, toh kalau enggak bayar (juga) dikasih subsider 6 bulan dan itu bisa dipotong lagi," kata pemain film Keluarga Cemara tersebut.
Nirina Zubir sebenarnya berharap ketiga terdakwa di atas dapat diberikan hukuman di atas 5 tahun penjara.
Dengan demikian, seandainya permohonan nota pembelaan disetujui majelis hakim, hukuman yang didapatkan masih bisa memberikan efek jera kepada ketiga terdakwa.
"Saya tadi berharapnya 8 tahun karena 2/3 dari 8 itu masih di atas 5 tahun dan dia akan dicabut lesensinya," ujar Nirina.
Sebelumnya, Nirina Zubir mengaku sangat kecewa dengan hasil tuntutan yang dibacakan oleh JPU untuk ketiga terdakwa oknum PPAT Jakarta Barat.
Baca juga: Nirina Zubir Kecewa dengan Tuntutan Jaksa terhadap Oknum PPAT di Kasus Mafia Tanah
Menurut Nirina, tuntutan tersebut tidak mencerminkan niat pengadilan untuk memberantas mafia tanah di Indonesia.
Sidang sendiri akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa.
Sebagai informasi, lima terdakwa dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Rp 17 miliar ini, yakni Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.
Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan.
Baca juga: Kakak Nirina Zubir Kecewa Sidang Kasus Mafia Tanah Ditunda
Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edrianto.
Kemudian, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.
Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.
Selanjutnya, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat. Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.
Dalam kesempatan yang berbeda, Nirina Zubir mengungkapkan, setelah mendapatkan apa yang diinginkan, Riri Khasmita dan Edrianto menikmati hasil dengan menjalankan bisnis ayam frozen dan membeli mobil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.