Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tiba di Polres Jakarta Selatan, Ayu Aulia Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Ayu Aulia dan kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Ayu Aulia tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022) pukul 16.05 WIB.

Ayu Aulia memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ade Ratna Sari.

Ade Ratna Sari merupakan rekan Ayu Aulia yang juga sempat mengaku sebagai kakak angkatnya.

Baca juga: Hari ini, Polres Jaksel Periksa Ayu Aulia Atas Dugaan Penganiayaan

Ayu Aulia tampak mengenakan jaket merah muda keluar dari mobil dengan memasang wajah lemas.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayu baru hadir di Polres Metro Jakarta Selatan pada sore ini karena sempat dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Abdi Waluyo.

“Hari ini ada pemanggilan dari kami Ayu Aulia di Polres Metro Jakarta Selatan. Saya baru tadi pagi dapat kabar bahwa Ayu tadi malam jam 01.00 WIB masuk ke IGD RS Abdi Waluyo yang di mana saya sama tim kuasa hukum mendatangi rumah sakit tersebut,” ujar Kuasa Hukum Ayu Aulia, Sunan Kalijaga, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Ayu Aulia Masuk Rumah Sakit Jelang Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

“Ketemu dengan dokter saya minta izin apakah Ayu sanggup hari ini menjalani proses pemeriksaan, kata Ayu siap dan saya mohon izin juga sama dokter kalau memang diberikan izin kita hadir hari ini untuk memenuhi panggilan Ayu,” lanjut Sunan.

Sunan mengatakan, kehadiran Ayu di Polres Metro Jakarta Selatan meski dalam keadaan sakit membuktikan bahwa kliennya kooperatif.

“Ayu juga membuktikan bahwa dia sangat kooperatif walaupun dalam keadaan sakit dalam perawatan rumah sakit, tapi tetap ingin bisa hadir hari ini,” kata Sunan.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Ayu Aulia Bantah Lakukan Penganiayaan

Saat ditanyakan sakit apa yang membuatnya harus dibawa ke rumah sakit, Ayu Aulia mengaku ia tengah tak enak badan karena mengalami muntaber.

Selain itu, ada beberapa riwayat penyakit yang dialami Ayu Aulia sehingga membuatnya harus dirawat.

“Muntah-muntah terus berak-berak kalau riwayat sakit jelas ada kista, suspect leukemia juga,” ucap Ayu Aulia.

Baca juga: Keluarga Ayu Aulia Diperiksa Polisi soal Dugaan Penganiayaan

Terakhir, Ayu siap untuk menjalani pemeriksaan hari ini.

“Harus siap dong kan warga negara yang baik,” tutur Ayu Aulia.

Sebagai informasi, Ade Ratna Sari sebelumnya melaporkan kasus ini ke Polsek Metro Setiabudi, tetapi penyelidikan ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Dugaan penganiayaan ini berawal ketika Ade Ratna Sari mendapat teguran dari orangtua Ayu Aulia karena disebut memberikan obat kepada model tersebut pascapercobaan bunuh diri.

Baca juga: Dituding Rekayasa Percobaan Bunuh Diri demi Popularitas, Ayu Aulia: Terlalu Lucu

Terkejut dengan klaim tersebut dan merasa bukan dia yang melakukannya, Ade Ratna Sari kemudian bertanya kepada orangtua Ayu Aulia siapa yang bilang seperti itu.

Lantas, ia menghampiri Ayu Aulia dan asistennya untuk mempertanyakan tudingan tersebut.

Namun, Ade Ratna Sari diduga cekcok dan adu mulut dengan Ayu Aulia.

“Saya hampiri asistennya, saya bilang gini, 'jangan sembarangan bicara ya’, dengan nada saya yang tinggi. Dibalas balik oleh Ayu Aulia, saya balas dengan respons nada tinggi,” ujar Ade Ratna Sari.

Baca juga: Ayu Aulia Diperiksa Polisi dan Jawab Dugaan Rekayasa Percobaan Bunuh Diri

“Akhirnya Aulia langsung menampar saya, memukul saya bagian kepala secara terus-menerus. Saya berusaha keluar dari apartemen itu, dan langsung minta tolong sekuriti untuk minta dipanggilkan taksi dan langsung ke Polsek Setiabudi,” ucap Ade Ratna Sari melanjutkan.

Atas kejadian tersebut, Ade Ratna Sari mengaku mengalami luka memar dan menyebut gawainya sempat dirampas Ayu Aulia.

Ayu Aulia dijerat Pasal 351 dan atau 352 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi