Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kesaksian Seorang Wartawan soal Berita Ayu Thalia Diduga Alami Penganiayaan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean dengan terdakwa Ayu Thalia. Sidang kali ini menghadirkan saksi wartawan media online.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean dengan terdakwa Ayu Thalia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang merupakan seorang wartawan dari detikHOT, Hanif Hawari.

Dalam kesaksiannya, Hanif membenarkan telah memberitakan soal kasus dugaan penganiyaan yang sempat dilaporkan oleh Ayu Thalia di Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara.

"Informasi awalnya dari teman saya ada informasi terus ada bukti surat laporan kepolisian. Saya dapat foto bukti laporan Ayu Thalia di Polsek Penjaringan," kata Hanif.

Baca juga: Kesaksian Produser Program Televisi soal Ayu Thalia Ungkap Dugaan Penganiayaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanif Hawari kemudian kembali memberitakan soal kasus dugaan penganiyaan itu dihentikan karena kurangnya bukti selama proses penyelidikan.

"Yang saya tahu karena tidak cukup bukti kata polisinya," ujar Hanif.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan produser program Rumpi No Secret yang sempat mengundang Ayu Thalia sebagai bintang tamunya.

Sidang sendiri akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli.

Diketahui, Nicholas Sean menggunakan sejumlah pemberitaan sebagai bukti pencemaran nama baik yang dilakukan Ayu Thalia.

Baca juga: Sidang Ayu Thalia Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Saksi Wartawan

Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Ayu Thalia mengunggah di Instagram Story bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Nicholas Sean.

Kemudian, Ayu juga mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perbuatan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Baca juga: Bantah Ajak ke Hotel, Nicholas Sean Merasa Dijebak Ayu Thalia

Putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021, atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Meski Ayu Thalia Tak Sebut Nama, Nicholas Sean: Dia Bawa Nama Ayah Saya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi