Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Joko Anwar Ingatkan soal Batas Usia Penonton Bioskop

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Sutradara Joko Anwar saat ditemui usai screening film Pengabdi Setan 2: Communion di XXI Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022). Joko Anwar mengungkap lokasi syuting Pengabdi Setan 2 di sebuah rusun tak berpenghuni selama 15 tahun.
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Sutradara Joko Anwar mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan kembali batasan usia minimal menonton film di bioskop.

Dalam unggahan di Instagram Story-nya, sutradara film Pengabdi Setan itu menjelaskan dampak yang terjadi jika hal tersebut dilanggar.

"Untuk kembali diingat. Membawa anak di bawah batas umur yang telah ditentukan untuk menonton bisa menimbulkan dampak psikologis yang negatif," tulis Joko Anwar, dikutip Kompas.com dari Instagram @jokoanwar, Sabtu (6/8/2022).

Selain dampak psikologis, ada pula pengaruhnya terhadap penonton lain yang memang ingin fokus untuk menonton film.

Baca juga: Baju Tara Basro di Gala Premiere Pengabdi Setan 2: Communion Terinspirasi Kain Kafan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kehadiran penonton di bawah batasan usia dapat membuat penonton lain merasa tidak nyaman.

"Membawa anak yang sangat muda ke dalam bioskop juga bisa menimbulkan ketidaknyamanan pada penonton lain," tulis Joko Anwar.

Saat ini film Joko Anwar yang berjudul Pengabdi Setan 2: Communion yang bergenre horor diputar di bioskop-bioskop di Indonesia.

Baca juga: Joko Anwar Peringatkan Jangan Rekam Adegan Film Pengabdi Setan 2: Communion dari Layar Bioskop

Film tersebut masuk kategori 13 tahun ke atas.

Sebelumnya, Joko Anwar juga mengimbau penonton agar tidak merekam menggunakan alat apa pun saat film Pengabdi Setan 2: Communion berlangsung.

Joko Anwar menegaskan kalau hal tersebut merupakan tindakan kriminal yang sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar," tulis Joko Anwar.

Baca juga: Di Balik Pengabdi Setan 2: Communion, Usaha Rendam Satu Lantai dan Bangun Lift di Rusun Terbengkalai

Sebagai informasi, film Pengabdi Setan 2: Communion besutan sutradara Joko Anwar tayang serentak di bioskop di Indonesia pada 4 Agustus 2022.

Pemain-pemain lama yang sudah muncul pada film pertama seperti Tara Basro, Bront Palarae, Endy Arfian, Nasar Anuz, Egy Fedly, dan Ayu Laksmi, kembali memerankan karakter mereka.

Para pemain baru di film Pengabdi Setan 2: Communion itu adalah Muzzaki Ramdhan (Wishu), Fatih Unru (Ari), Ratu Felisha (Tari), Jourdy Pranata (Dino), Kiki Narendra (Ustaz Mahmud), Iqbal Sulaiman (Darto), dan Nazifa Fatiah Rani (Wina).

Baca juga: Mau Uji Nyali di Wahana Pengabdi Setan 2: Communion? Baca Peringatan Ini Dulu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi