Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Jawab Kemungkinan Bunga Citra Lestari Diperiksa dalam Kasus Manajernya

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/@doddyansyah
Penyanyi Bunga Citra Lestari bersama manajernya, Mohammad Ikhsan Doddyansyah atau Doddy.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, tidak menutup kemungkinan penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) dipanggil untuk diperiksa terkait penangkapan manajernya dalam kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika.

Sebagai informasi, Doddy diamankan pada Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, atas dugaan penyalahgunaan psikotropika jenis pil Alprazolam.

"Terkait dengan diamankan terhadap dua tersangka, Doddy dan RAR, kita sudah melakukan beberapa kegiatan, penyidikan terhadap yang bersangkutan," ucap Pasma Royce dalam rilis pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/8/2022).

"Namun, terkait keterkaitan BCL, masih pendalaman. Tidak menutup kemungkinan, kalau ada kemungkinan, kita akan melakukan pemanggilan," katanya lagi.

Baca juga: Manajer Bunga Citra Lestari Jadi Tersangka hingga Alasan Konsumsi Psikotropika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih jauh, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan mengatakan bahwa BCL sendiri tidak tahu bahwa manajernya mengonsumsi pil alprazolam.

"Berdasarkan pemeriksaan, tersangka bilang bahwa sang artis (BCL) sendiri tidak tahu kalau dia menggunakan," kata Zulpan dalam kesempatan yang sama.

Zulpan menerangkan, tersangka Doddy dan RAR diamankan di kediaman Doddy di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

"Ada 2 tersangka, satu inisial MID alias Doddy, satu lagi rekan dekat RAR alias Ronal. Barang bukti adalah 7 butir pil Frixitas/Alprazolam. Masuk dalam psikotropika golongan 4," ungkap Zulpan.

Baca juga: Bunga Citra Lestari Doakan Manajer yang Ditangkap karena Penggunaan Psikotropika

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Doddy terlihat mengenakan kaus tahanan berwarna oranye.

Tak banyak bicara, Doddy hanya mengabarkan bahwa dirinya dalam keadaan baik.

"Alhamdulillah, baik," ujar Doddy.

Doddy telah resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika.

Dari tangan Doddy, polisi menyita tujuh butir alprazolam yang merupakan psikotropika sejenis obat penenang.

Baca juga: Manajer Mengaku BCL Tak Tahu Dirinya Konsumsi Psikotropika

Selain itu, berdasarkan hasil tes urine, Doddy dinyatakan positif benzodiazepin.

Berdasarkan keterangannya, Doddy mengonsumsi obat psikotropika agar mendukung aktivitas sehari-hari sebagai manajer artis yang menyita banyak waktu.

Atas perbuatannya, tersangka Doddy dan RAR dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 100 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi