Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Ungkap Alasan Doddy Manajer BCL Konsumsi Pil Alprazolam

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Manajer penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Mohammad Ikhsan Doddyansyah saat hendak menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/8/2022).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Doddy, ditangkap polisi pada Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan psikotropika jenis pil Alprazolam.

Dari hasil pemeriksaan, Doddy mengungkap motifnya menggunakan pil Alprazolam tersebut.

"Tersangka menggunakan (pil Alprazolam) dalam rangka mendukung aktivitas sehari-hari sebagai manajer artis yang menyita banyak waktu dan butuh stamina kuat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/8/2022).

Adapun dari tangan Doddy, polisi menyita tujuh butir pil Alprazolam.

Baca juga: Rincian Barang Bukti dari Tangan Doddy Manajer BCL yang Disita Polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Barang bukti adalah 7 butir pil Frixitas/Alprazolam. Masuk dalam psikotropika golongan 4. Serta ada dua unit handphone milik tersangka yang kami sita," ungkap Zulpan.

Zulpan menambahkan, Doddy telah menggunakan barang haram tersebut sejak 2021.

"Katanya dia (Doddy) menggunakan sejak 2021 lalu. Jadi sudah setahun," tutur Zulpan.

Doddy diamankan oleh teman dekatnya yang bernisial RAR.

Baca juga: Manajer Mengaku BCL Tak Tahu Dirinya Konsumsi Psikotropika

"Ada 2 tersangka, satu inisian MID alias Doddy, satu lagi rekan dekat RAR alias Ronal. Hanya berdua, mereka teman dekat. Kita baru melakukan pemeriksaan dua tersangka," lanjut Zulpan.

Doddy sendiri telah resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika.

Selain itu, berdasarkan hasil tes urine, Doddy dinyatakan positif benzodiazepin.

Atas perbuatannya, tersangka Doddy dan RAR dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 100 juta.

Baca juga: Bukan dengan BCL, Polisi Pastikan Doddy Pakai Narkoba Bersama Temannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi