Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Doddy Manajer BCL Terjerat Kasus Dugaan Penyalahgunaan Psikotropika, Keluarga Ajukan Rehabilitasi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Manajer penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Mohammad Ikhsan Doddyansyah saat menghadiri rilis pers kasusnya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/8/2022). Doddy diamankan pada Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan psikotropika jenis pil Alprazolam.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal mengungkapkan bahwa keluarga dan pengacara Doddy telah mengajukan permohonan rehabilitasi.

Sebelumnya, manajer penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) ini diamankan polisi pada Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, atas dugaan penyalahgunaan psikotropika.

"Sudah diajukan permohonan bagi tersangka untuk menjalani rehabilitasi oleh keluarga dan pengacara. Kita masih menunggu hasil asesmen," kata Akmal saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/8/2022).

Sementara itu, Akmal menambahkan, pihaknya belum memanggil Bunga Citra Lestari untuk memberikan keterangan lantaran masih terus dilakukan pendalaman.

Baca juga: Polisi Jawab Kemungkinan Bunga Citra Lestari Diperiksa dalam Kasus Manajernya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pengembangan pihak lain kami masih melakukan pendalaman. Kita belum ada komunikasi ke sana (BCL). Kita tetap bergerak atas penyidikan ya," ungkap Akmal.

Diketahui, dari tangan Doddy, polisi menyita 7 (tujuh) butir pil Alprazolam dan dua unit telepon genggam.

"Barang bukti adalah 7 butir pil Frixitas/Alprazolam. Masuk dalam psikotropika golongan 4. Serta, ada dua unit handphone milik tersangka yang kami sita," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan.

Zulpan menambahkan, Doddy telah mengonsumsi obat golongan psikotropika tersebut sejak 2021.

"Katanya dia (Doddy) menggunakan sejak 2021 lalu. Jadi sudah setahun," tutur Zulpan.

Baca juga: Kronologi Manajer Bunga Citra Lestari Diciduk Polisi karena Dugaan Narkoba

Tak sendirian, Doddy diamankan bersama teman dekatnya yang bernisial RAR.

"Ada 2 tersangka, satu inisian MID alias Doddy, satu lagi rekan dekat RAR alias Ronal. Hanya berdua, mereka teman dekat. Kita baru melakukan pemeriksaan dua tersangka," kata Zulpan.

Doddy bersama RAR telah resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika.

Berdasarkan keterangannya, Doddy mengonsumsi obat psikotropika agar mendukung aktivitas sehari-hari sebagai manajer artis yang menyita banyak waktu.

Atas perbuatannya, tersangka Doddy dan RAR dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 100 juta.

Baca juga: Manajer Bunga Citra Lestari Jadi Tersangka hingga Alasan Konsumsi Psikotropika

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi