Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

5 Fakta Penangkapan Doddy Manajer BCL, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI
Manajer penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Mohammad Ikhsan Doddyansyah (MID) atau Doddy diciduk polisi atas dugaan penyalahgunaan psikotropika.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Doddy, diamankan polisi pada Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, atas dugaan penyalahgunaan psikotropika jenis pil Alprazolam.

Tak sendirian, Doddy diamankan bersama tersangka berinisial RAR yang merupakan rekan dekatnya.

Polisi menyita tujuh butir pil Alprazolam serta dua unit handphone dari tangan Doddy dan RAR.

Baca juga: Jadi Tersangka, Doddy Manajer BCL Terancam 5 Tahun Penjara

Atas perbuatan itu, mereka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara. Berikut rangkuman Kompas.com:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. BCL tidak tahu manajernya pakai psikotropika

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, Doddy mengaku kepada penyidik bahwa BCL tidak mengetahui dirinya menggunakan pil Alprazolam.

"Berdasarkan pemeriksaan, tersangka bilang bahwa sang artis (BCL) sendiri tidak tahu kalau dia menggunakan (pil Alprazolam)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Doddy Manajer BCL Terjerat Kasus Dugaan Penyalahgunaan Psikotropika, Keluarga Ajukan Rehabilitasi

Diketahui, meski Doddy ditangkap, BCL tetap bakal manggung di Singapura dalam waktu dekat.

2. Kemungkinan BCL dipanggil

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce tidak menutup kemungkinan bahwa pihak penyidik bakal memanggil BCL.

"Terkait dengan diamankan terhadap dua tersangka, Doddy dan RAR, kami sudah melakukan beberapa kegiatan, penyidikan terhadap yang bersangkutan," ucap Pasma pada kesempatan yang sama.

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Doddy Manajer BCL Konsumsi Pil Alprazolam

"Terkait keterkaitan BCL, masih pendalaman. Tidak menutup kemungkinan, kalau ada kemungkinan, kami akan melakukan pemanggilan," lanjutnya.

3. Barang bukti

Zulpan mengungkap beberapa barang bukti yang disita penyidik dari tangan tersangka Doddy.

"Barang bukti adalah 7 butir pil Frixitas/Alprazolam. Masuk dalam psikotropika golongan 4. Serta ada dua unit handphone milik tersangka yang kami sita," ungkap Zulpan.

Baca juga: Rincian Barang Bukti dari Tangan Doddy Manajer BCL yang Disita Polisi

Zulpan menambahkan, Doddy membeli sendiri barang bukti berupa pil Alprazolam tersebut untuk kemudian dikonsumsi.

"Dia beli sendiri. Kami tidak berhenti sampai di situ, kami akan terus melakukan pendalaman kepada pihak-pihak tersebut," ucap Zulpan.

4. Keluarga ajukan rehabilitasi

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal mengungkapkan bahwa keluarga dan kuasa hukum Doddy telah mengajukan permohonan rehabilitasi.

Baca juga: Manajer Mengaku BCL Tak Tahu Dirinya Konsumsi Psikotropika

"Sudah diajukan permohonan bagi tersangka untuk menjalani rehabilitasi oleh keluarga dan pengacara. Kami masih menunggu hasil asesmen," ujar Akmal di Polres Metro Jakarta Barat.

Sementara itu, Akmal menambahkan, pihaknya belum memanggil Bunga Citra Lestari untuk memberikan keterangan lantaran masih terus dilakukan pendalaman.

5. Terancam 5 tahun penjara

Kombes Pol Zulpan menjelaskan soal pasal yang disangkakan terhadap Doddy manajer BCL.

Baca juga: Manajer BCL Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Psikotropika

Zulpan menerangkan, Doddy dan tersangka lain berinisial RAR disangkakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 100 juta.

"Atas perbuatan ini, karena yang digunakan termasuk gololongan 4 Psikotropika, diatur dalam UU dan tidak diperbolehkan, maka mereka kita sangkakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 100 juta," kata Zulpan dalam rilis pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/8/2022).

Zulpan menambahkan, Doddy telah menggunakan barang haram tersebut sejak 2021.

Baca juga: Penampakan Doddy Manajer BCL Saat Hendak Jalani Pemeriksaan Kesehatan

"Katanya dia (Doddy) menggunakan sejak 2021 lalu. Jadi sudah setahun," tutur Zulpan.

Tersangka Doddy bersama RAR telah resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika.

Selain itu, berdasarkan hasil tes urine, Doddy dinyatakan positif benzodiazepin.

Berdasarkan keterangannya, Doddy mengonsumsi obat psikotropika agar mendukung aktivitas sehari-hari sebagai manajer artis yang menyita banyak waktu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi