Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Riri Khasmita Minta Diputus Bebas Tak Bersalah dalam Pleidoi Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Terdakwa kasus mafia tanah milik keluarga artis Nirina Zubir, Riri Khasmita dan Edrianto (bawah) yang dihadirkan secara virtual dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/8/2022).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus mafia tanah keluarga artis Nirina Zubir, Riri Khasmita, dan suaminya, Edrianto, meminta agar diputuskan bebas tak bersalah.

Permintaan itu tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Abdul Aziz, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Abdul Aziz mengatakan, Riri dan Edrianto masih punya tanggung terhadap anak mereka yang baru berusia 3 tahun.

Baca juga: Sidang Pleidoi Terdakwa Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Riri Khasmita Merasa Jadi Korban

"Menurut kami, terdakwa tidak pernah berpikiran atau ada "e-ticket' buruk untuk memalsukan dokumen dan melakukan pencucian uang sebagaimana yang ada di tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ujar Abdul Aziz, Selasa (9/8/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan demikian, sang kuasa hukum memohon agar majelis hakim dapat mempertimbangkan bukan hanya secara hukum, tetapi juga sesuai pembelaan pribadi.

Abdul Aziz berujar, berdasarkan seluruh bukti dan fakta hukum yang ada, sudah sepatutnya jika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman secara objektif, yakni menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Baca juga: Fakta Sidang Kasus Mafia Tanah, Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara dan Kekecewaan Nirina Zubir

"Sehingga sudah seyogyanya jika Riri Khasmita dan Edrianto dinyatakan bebas dari dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.

Namun, setelah Jaksa Penuntut Umum menanggapi akan tetap memberikan hukuman, Abdul Aziz berharap hukuman yang dijatuhkan lebih ringan.

Menurut dia, tuntutan hukuman 15 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum terlalu berat.

Poin yang menurut Abdul Aziz bisa meringankan adalah Riri dan Edrianto belum pernah tersangkut kasus hukum, selama sidang kooperatif dan sopan. Juga menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Nirina Zubir Kecewa dengan Tuntutan Jaksa terhadap Oknum PPAT di Kasus Mafia Tanah

Adapun dua notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida dan Ina Rosaina dituntut hukuman penjara empat tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Satu notaris PPAT Jakarta Barat lainnya, Erwin Riduan, mendapat tuntutan paling ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya.

Kedua terdakwa, Ina dan Farida juga meminta agar dihukum bebas dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukum masing-masing saat sidang bersamaan dengan Riri Khasmita dan Edrianto.

Sedangkan Erwin minta diringankan hukumannya dari tuntutan tiga tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi